Wednesday, July 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 May 2026
in Nasional
Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

BACA JUGA

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum

TNI AL Siapkan Lanal Lampung Sambut Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Namun, program ini hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan waktu tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan program ini dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyampaikan bahwa program ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat. Sementara itu, pemerintah tetap mendorong tertib administrasi perpajakan.

Menariknya, sistem pajak daerah akan secara otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke kantor layanan.

Selain itu, masyarakat cukup melakukan pembayaran dalam periode program berjalan. Setelah itu, sistem akan menghitung hanya pokok pajak tanpa bunga keterlambatan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan. Di sisi lain, program ini juga mendukung penguatan layanan pajak berbasis digital.

Tags: Bapenda DKI JakartaBBNKBDKI Jakartaekonomi daerahkendaraan bermotorMetapos.idPajak daerahPajak Kendaraanpemutihan pajak 2026PKB
Previous Post

Timnas Spanyol Tanpa Pemain Real Madrid di Piala Dunia 2026, Casillas Angkat Suara

Next Post

PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2026 Berakhir Imbang 1-1, Extra Time Menanti

Related Posts

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum
Nasional

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Dikritik, KPK Tegaskan Hormati Proses Hukum

14 July 2026
AS Roma Buka Negosiasi dengan Manchester United demi Alejandro Garnacho
Nasional

TNI AL Siapkan Lanal Lampung Sambut Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

14 July 2026
Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka
Nasional

Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Resmi Jadi Tersangka

14 July 2026
Setelah Kontroversi Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta
Nasional

Setelah Kontroversi Penjual Es Teh, Gus Miftah Kini Disebut dalam Sidang Korupsi Proyek Kereta

14 July 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Bantah Dipengaruhi Politik
Nasional

KPK Buka Suara soal Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Bantah Dipengaruhi Politik

14 July 2026
Catat! Magang Nasional 2026 Mulai Dibuka Pekan Ini, Kuota Capai 150 Ribu Peserta
Nasional

Catat! Magang Nasional 2026 Mulai Dibuka Pekan Ini, Kuota Capai 150 Ribu Peserta

14 July 2026
Next Post
PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2026 Berakhir Imbang 1-1, Extra Time Menanti

PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2026 Berakhir Imbang 1-1, Extra Time Menanti

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini