• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 January 2026
in Nasional
KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Dito diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, sebagai saksi guna melengkapi proses penyidikan kasus kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi menambahkan, peran saksi dinilai krusial dalam mengungkap perkara secara komprehensif. KPK pun meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik.
“Keterangan saksi diharapkan dapat membantu penyidik membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan terhadap nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: BPKDito AriotedjoKPKkuota hajiMetapos.idpemeriksaanSaksiYaqut Cholil Qoumas
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Pemerintah Rampungkan 18 Jembatan Bailey di Aceh, Puluhan Lainnya Menyusul

Pemerintah Rampungkan 18 Jembatan Bailey di Aceh, Puluhan Lainnya Menyusul

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memastikan pembangunan jembatan bailey di berbagai daerah di Aceh terus mengalami kemajuan. Hingga akhir Januari 2026,...

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

by Rahmat Herlambang
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sektor fesyen masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi kreatif Indonesia, terutama menjelang Ramadan ketika kebutuhan busana...

KPEI Apresiasi Kinerja Anggota Kliring dan Partisipan Sepanjang 2025

KPEI Apresiasi Kinerja Anggota Kliring dan Partisipan Sepanjang 2025

by Rahmat Herlambang
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggelar kegiatan IDClear Relationship & Appreciation 2025 pada 21 Januari 2026...

Prabowo Subianto Bertemu Zinedine Zidane di Sela WEF Davos 2026

Prabowo Subianto Bertemu Zinedine Zidane di Sela WEF Davos 2026

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan legenda sepak bola dunia, Zinedine Zidane, di sela rangkaian World...

Next Post
Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Recommended.

Desa Binaan, BSI Dukung Parangbanoa Angkat Potensi Peternakan Sapi Potong

Desa Binaan, BSI Dukung Parangbanoa Angkat Potensi Peternakan Sapi Potong

23 June 2023
Hari Kanker Sedunia: Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar Di Empat Sekolah

Hari Kanker Sedunia: Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar Di Empat Sekolah

15 February 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini