Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Yaqut dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Selain itu, KPK juga tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dengan melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan, porsi kuota haji khusus seharusnya sekitar delapan persen dari total kuota.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi praktik suap serta transaksi terkait kuota haji khusus yang diduga melibatkan biro perjalanan haji dan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama. Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran dana berupa commitment fee dari kuota tambahan tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menyita dana hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terkait dengan skema tersebut. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












