Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai pada Rabu (28/10/2026). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor PT Djarum.
Selain kantor perusahaan tersebut, penyidik KPK turut mendatangi kantor Bea dan Cukai Kudus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara yang telah ditangani sebelumnya.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ucap Budi.
Budi belum memerinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penggeledahan kedua lokasi tersebut. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penerbitan dua sprindik pada 21 Juli 2026. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak dari perusahaan jasa pengurusan kargo Blueray Cargo.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field.
Tersangka lainnya meliputi Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.






