Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan permintaan tersebut disampaikan kepada dua kandidat Sekda pada proses lelang jabatan yang berlangsung pada April 2025. Kedua kandidat itu adalah Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Menurut KPK, hanya Zulkarnaen yang bersedia memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
Karena tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembiayaan kendaraan, Zulkarnaen disebut meminta bantuan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, agar proses kredit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dapat terealisasi. Kendaraan itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK menduga praktik serupa juga pernah terjadi pada 2021. Saat mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnaen diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang ketika itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya disebut memenangkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR. KPK juga mencatat Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek pemerintah daerah pada 2025 dan 2026.
Penyidik menilai terdapat peningkatan nilai suap dalam dua kasus tersebut. Jika sebelumnya dugaan suap dilakukan menggunakan Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Kasus ini kini tengah didalami KPK sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi.






