Monday, May 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Sertakan BPKB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 November 2025
in Nasional
Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Lagi Wajib Sertakan BPKB

Metapos.id, Jakarta – Korlantas Polri menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak menjadi syarat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Wibowo, BPKB hanya diterbitkan satu kali selama kendaraan belum berpindah tangan, sehingga tidak perlu dibawa ketika pemilik melakukan pengesahan STNK setiap tahun. “Selama pemiliknya tidak berubah, BPKB tetap berlaku dan tidak diperlukan untuk pengesahan tahunan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA

ASABRI Tegaskan Komitmen Jaga Tunas Bangsa di Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta Siapkan Strategi Baru Hadapi Penutupan TPA Bantar Gebang pada 2026

Ia menuturkan bahwa proses pengesahan bisa dilakukan melalui dua mekanisme: secara langsung di kantor Samsat atau secara digital melalui aplikasi SIGNAL.
Baik layanan manual maupun online tidak mensyaratkan BPKB. Masyarakat cukup membawa KTP, STNK asli, dan surat kuasa jika diwakilkan.

Layanan SIGNAL, kata Wibowo, disiapkan untuk mempermudah pembayaran pajak sekaligus pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa perlu datang ke Samsat. Namun memasuki tahun kelima, perpanjangan wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Pada tahap tersebut, pemohon harus membawa KTP, STNK, BPKB, surat kuasa bila diwakilkan, serta membawa kendaraan untuk cek fisik. Pemeriksaan fisik dibutuhkan guna mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data kendaraan yang terdaftar.

Ia berharap masyarakat memahami perbedaan antara pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan, serta dapat memanfaatkan layanan digital agar urusan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat.

Tags: BPKBIdentifikasiKakorlantas polriMetapos.idSTNKtidak menjadi syarat
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

Next Post

Buruh Tanggapi Penundaan Pengumuman UMP 2026 yang Kini Diputuskan Gubernur

Related Posts

ASABRI Tegaskan Komitmen Jaga Tunas Bangsa di Hari Kebangkitan Nasional 2026
Nasional

ASABRI Tegaskan Komitmen Jaga Tunas Bangsa di Hari Kebangkitan Nasional 2026

25 May 2026
Jakarta Siapkan Strategi Baru Hadapi Penutupan TPA Bantar Gebang pada 2026
Nasional

Jakarta Siapkan Strategi Baru Hadapi Penutupan TPA Bantar Gebang pada 2026

25 May 2026
Dukungan Dua Periode Belum Final, Golkar Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran
Nasional

Dukungan Dua Periode Belum Final, Golkar Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran

24 May 2026
Satpol PP DKI Tegaskan Larangan Berjualan di Jalur CFD Sudirman-Thamrin
Nasional

Satpol PP DKI Tegaskan Larangan Berjualan di Jalur CFD Sudirman-Thamrin

24 May 2026
9 WNI Misi Bantuan Gaza Tiba di Indonesia Setelah Menjalani Penahanan di Israel
Nasional

9 WNI Misi Bantuan Gaza Tiba di Indonesia Setelah Menjalani Penahanan di Israel

24 May 2026
BGN Bongkar Dugaan Penipuan Jual Beli Titik
Nasional

BGN Bongkar Dugaan Penipuan Jual Beli Titik

24 May 2026
Next Post
Buruh Tanggapi Penundaan Pengumuman UMP 2026 yang Kini Diputuskan Gubernur

Buruh Tanggapi Penundaan Pengumuman UMP 2026 yang Kini Diputuskan Gubernur

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini