Jakarta, Metapos.id – Ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda. Mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, ritel, distributor hingga eksportir telah menjadi bagian dari rantai ekosistem pertembakauan tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, jutaan orang menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, ritel, distributor hingga eksportir.
“Dengan terbentuknya ekosistem kuat, struktur industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia juga sudah terintegrasi. Bahkan, hingga saat ini, jutaan orang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT,” ucap Putu seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni.
Terpadunya sektor IHT di dalam negeri dikarenakan sudah mempunyai industri pengeringan tembakau, industri kertas rokok, industri filter rokok, industri bumbu/perisa rokok, industri sigaret kretek tangan, industri kretek mesin, industri rokok putih, industri cerutu, laboratorium skala internasional hingga industri jasa pengemasan dan percetakan yang mendukung IHT.
“Sektor IHT memegang peranan penting dalam perekonomian nasional,” katanya.
Hal itu misalnya tercermin dari kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai Rp216 triliun pada 2024, sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.
“Selain itu, sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor hingga pedagang dan eksportir,” ujar Putu.
Adapun di sektor perdagangan internasional, ekspor produk hasil tembakau Indonesia pada 2024 mencapai 1,7 miliar dolar AS atau meningkat 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Indonesia pun kini menempati posisi keenam sebagai negara eksportir produk hasil tembakau terbesar di dunia.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kualitas produk berdaya saing tinggi serta kerja keras seluruh pelaku usaha tembakau nasional,” tutur dia.
Akan tetapi, tantangan juga terus dihadapi sektor IHT, khususnya maraknya peredaran rokok ilegal. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, peningkatan peredaran rokok ilegal dari 3,3 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen sepanjang 2023.
“Pemerintah menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan berlaku,” jelas Putu.