Metapos.id, Jakarta – 30 Maret 2026 Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi. Kasus ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan masa depan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, menyebut bahwa perkara ini merupakan peringatan serius bagi perlindungan profesi kreator.
Ia menegaskan bahwa Amsal mencerminkan jutaan pelaku kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual, namun justru menghadapi risiko kriminalisasi akibat ketidaksinkronan pemahaman terhadap nilai karya intelektual.
“Tuduhan korupsi yang muncul hanya karena perbedaan persepsi terhadap nilai jasa profesional merupakan bentuk pendekatan yang berbahaya. Hal ini berpotensi mematikan semangat inovasi di kalangan pelaku kreatif,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Leontinus juga menyoroti kejanggalan dalam penilaian administratif yang menganggap sejumlah komponen penting seperti konsep, editing, dan dubbing tidak memiliki nilai ekonomi.
Menurutnya, dalam industri kreatif, aspek pascaproduksi justru menjadi inti dari kualitas dan nilai tambah sebuah karya.
“Amsal adalah penyedia jasa profesional yang bekerja secara transparan melalui proposal sesuai kompetensi. Ia bukan pemegang kewenangan anggaran yang menentukan penggunaan dana negara,” jelasnya.
Kemenko PM menegaskan komitmennya untuk melindungi pelaku industri kreatif sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional. Jika praktik penilaian yang kaku dan tidak kontekstual terus terjadi, hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Selain itu, Kemenko PM juga mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh pimpinan Komisi III DPR RI, yakni Habiburokhman dan Kawendra, yang dinilai memberikan dukungan moral bagi para pelaku ekonomi kreatif agar tetap berkarya dengan percaya diri selama berada dalam koridor hukum yang benar.














