Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama Samin Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan fokus pada pengumpulan alat bukti terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
“Masih dalam penghitungan kerugian negara,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya. Meski izin usaha pertambangan telah dicabut sejak 2017, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga berperan sebagai pihak pengendali utama (beneficial owner) atas aktivitas perusahaan. Selama beroperasi, perusahaan juga diduga bekerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan pertambangan.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menahan Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung guna mempermudah pengembangan perkara.














