Saturday, October 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Korupsi Fadia Arafiq Masuk Tahap Sidang, KPK Limpahkan Berkas ke PN Semarang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
16 July 2026
in Nasional
Kasus Korupsi Fadia Arafiq Masuk Tahap Sidang, KPK Limpahkan Berkas ke PN Semarang

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

Bahlil Desak Penimbun Solar Subsidi Diproses Hukum

Selain itu, KPK juga memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran proses persidangan.

KPK berharap seluruh tahapan persidangan berlangsung secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh.

Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 dalam perkara dugaan benturan kepentingan pada proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penyidik menduga Fadia mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), mengarahkan proyek pemerintah agar dimenangkan perusahaan tersebut, lalu menikmati aliran keuntungan bersama keluarganya.

KPK mengungkapkan, selama periode 2023–2026, PT RNB menerima pembayaran sekitar Rp46 miliar dari kontrak pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Fadia.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi.

Tags: Fadia ArafiqKorupsiKPKMetapos.idPekalonganPengadaan OutsourcingpersidanganPN Tipikor Semarang
Previous Post

Operasi SAR KLM Nurul Salsa Diperluas, Puluhan Personel Dikerahkan

Next Post

Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas di Tengah Maraknya OTT KPK

Related Posts

AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

17 October 2026
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Bahlil Desak Penimbun Solar Subsidi Diproses Hukum

17 October 2026
Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat
Nasional

Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat

16 October 2026
Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah
Nasional

Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah

16 October 2026
Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?
Nasional

Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?

16 October 2026
Uji Coba Bansos Lewat Koperasi Desa, Gus Ipul Jamin Tanpa Potongan
Nasional

Uji Coba Bansos Lewat Koperasi Desa, Gus Ipul Jamin Tanpa Potongan

16 October 2026
Next Post
Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas di Tengah Maraknya OTT KPK

Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas di Tengah Maraknya OTT KPK

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini