Tuesday, May 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jelang Lebaran 2026, Simak Perkiraan Tanggal dan Komponen THR PNS-PPPK

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
24 February 2026
in Nasional
Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

Metapos.id, Jakarta – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, kembali menjadi perhatian. Pemerintah telah memastikan bahwa anggaran THR tahun ini telah dialokasikan dalam APBN 2026 dengan total sekitar Rp55 triliun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran tersebut mencakup pembayaran THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

BACA JUGA

Salat Idul Adha 2026 di Istiqlal, Jemaah Wajib Pahami Aturan dan Akses Gerbang Masuk

Bareskrim Temukan Kabel SUTET Terputus dalam Investigasi Listrik Padam Massal di Sumatera

Perkiraan Waktu Pencairan THR 2026

Meski Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum resmi belum diterbitkan, pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi acuan. Biasanya, THR ASN dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka estimasi pencairan THR berada pada rentang 11–15 Maret 2026. Adapun batas akhir pembayaran diperkirakan sekitar 14 Maret 2026. Pengumuman resmi dari pemerintah biasanya disampaikan mendekati awal Ramadan.

Perkiraan Besaran THR PNS & PPPK 2026

Mengacu pada kebijakan 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR ASN secara penuh, termasuk 100% tunjangan kinerja (tukin). Namun, keputusan final untuk 2026 tetap menunggu regulasi resmi.

Secara umum, komponen THR ASN meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin)

Catatan penting:

Guru dan dosen yang tidak menerima tukin biasanya memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.

CPNS menerima 80% dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR.

Gaji Pokok PNS 2026 sebagai Acuan

Perhitungan THR mengacu pada gaji pokok terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Kesimpulan

THR PNS dan PPPK 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret 2026, atau sekitar dua pekan sebelum Idulfitri. Besarannya kemungkinan mengikuti skema pembayaran penuh seperti tahun sebelumnya, dengan komponen utama gaji pokok dan tunjangan. ASN disarankan menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk kepastian jadwal dan nominal final.

Tags: gaji pokok PNS 2026jadwal pencairan THR ASNMetapos.idtanggal THR cair Maret 2026THR PNS 2026THR PPPK 2026
Previous Post

Isu PHK Jelang Lebaran, Manajemen Mie Sedaap Tegaskan Bukan karena Ramadan

Next Post

PHK 400 Pekerja Mie Sedaap di Gresik, Perusahaan Tegaskan Bukan Terkait THR dan Ramadan

Related Posts

Salat Idul Adha 2026 di Istiqlal, Jemaah Wajib Pahami Aturan dan Akses Gerbang Masuk
Nasional

Salat Idul Adha 2026 di Istiqlal, Jemaah Wajib Pahami Aturan dan Akses Gerbang Masuk

26 May 2026
Bareskrim Temukan Kabel SUTET Terputus dalam Investigasi Listrik Padam Massal di Sumatera
Nasional

Bareskrim Temukan Kabel SUTET Terputus dalam Investigasi Listrik Padam Massal di Sumatera

26 May 2026
Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong
Nasional

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Berkedok Teror Pocong

25 May 2026
MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat
Nasional

MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan 2026, Partai Terancam Dicoret Jika Tak Penuhi Syarat

25 May 2026
KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung
Nasional

KAI Commuter Kecam Aksi Pelemparan KRL Rangkasbitung

25 May 2026
Gubernur Aceh: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Baru 30 Persen di 2026
Nasional

Gubernur Aceh: Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Baru 30 Persen di 2026

25 May 2026
Next Post
PHK 400 Pekerja Mie Sedaap di Gresik, Perusahaan Tegaskan Bukan Terkait THR dan Ramadan

PHK 400 Pekerja Mie Sedaap di Gresik, Perusahaan Tegaskan Bukan Terkait THR dan Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini