Metapos.id, Jakarta – Oditur militer membeberkan fakta terbaru dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa disebut menyusun aksi tersebut melalui tiga kali pertemuan.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Majelis hakim memeriksa dakwaan terhadap empat personel Denma BAIS TNI.
Berdasarkan surat dakwaan, pertemuan pertama berlangsung pada 9 Maret 2026. Dua terdakwa mula-mula berbincang soal urusan pribadi dan tugas kedinasan.
Setelah itu, pembahasan beralih ke video Andrie Yunus yang sempat ramai di media sosial. Video tersebut berisi kritik terhadap rapat tertutup revisi UU TNI.
Oditur menyatakan percakapan itu memunculkan emosi para terdakwa. Karena alasan itu, mereka kembali bertemu sehari kemudian.
Dalam pertemuan kedua, mereka meneruskan pembahasan mengenai Andrie Yunus. Salah satu terdakwa kemudian menghubungi rekannya agar ikut hadir.
Pertemuan ketiga digelar pada 11 Maret 2026. Mereka berkumpul di kamar salah satu terdakwa sambil menikmati kopi.
Dalam diskusi itu, seorang terdakwa sempat mengusulkan pemukulan. Namun, terdakwa lain mengajukan ide memakai cairan pembersih karat.
Usulan tersebut akhirnya disepakati bersama. Mereka kemudian melaksanakan aksi penyerangan.
Oditur menilai para terdakwa merasa tersinggung atas kritik kepada institusi militer. Mereka juga bereaksi terhadap tudingan intimidasi serta narasi anti-militerisme.
Akibat insiden itu, Andrie Yunus menderita luka berat. Tim medis menanganinya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Empat terdakwa saat ini menjalani proses hukum atas sejumlah dakwaan pidana. Persidangan masih berlanjut.







