Metapos.id, Jakarta – Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia akan digelar di Halaman Istana Merdeka pada Senin, 17 Agustus 2026.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pelaksanaan upacara melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Upacara peringatan detik-detik Proklamasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih digelar pada pukul 17.00 WIB.
Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai inspektur upacara. Sejumlah pejabat negara, pimpinan lembaga negara, duta besar negara sahabat, tamu undangan, serta masyarakat turut diundang dalam rangkaian peringatan tersebut.
Peserta upacara juga diminta mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Pria dapat menggunakan beskap, teluk belanga, atau pakaian sipil lengkap dengan sentuhan kain Nusantara. Sementara wanita mengenakan pakaian adat Nusantara dengan nuansa merah putih. TNI dan Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara 1.
Imbauan Menghentikan Aktivitas
Masyarakat di seluruh Indonesia juga diimbau menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan dari Istana Merdeka, masyarakat diminta berdiri tegap sebagai bentuk penghormatan.
Namun, imbauan tersebut tidak berlaku bagi aktivitas yang apabila dihentikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan juga menjadi pengecualian.
TNI dan Polri di berbagai daerah diminta membantu pelaksanaan imbauan tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau tanda suara sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.







