• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 April 2026
in Nasional
Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan.

Pengadilan membacakan putusan pada 1 April 2026. Hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup kuat.

Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang, menyebut dakwaan tidak memenuhi unsur hukum. Karena itu, majelis langsung membebaskan terdakwa.

Selain itu, hakim memulihkan hak serta nama baik Amsal. Mereka juga meminta pihak terkait mengembalikan reputasinya.

Sebelumnya, jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran proyek. Kasus ini berkaitan dengan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Penyidik kemudian menemukan sejumlah kejanggalan dalam anggaran. Misalnya, ada dugaan item ganda dalam rencana biaya.

Selain itu, auditor melihat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kerja. Mereka juga mencatat pembayaran penuh meski pekerjaan belum sesuai.

Namun, hakim menilai hal tersebut belum cukup membuktikan korupsi. Mereka justru menemukan kelemahan pada kontrak kerja.

Kontrak tersebut hanya mencantumkan nilai total tanpa rincian teknis. Karena itu, hakim meragukan dasar perhitungan audit.

Para saksi, termasuk kepala desa, memperkuat hal tersebut. Mereka menyatakan kontrak tidak memuat standar kerja yang jelas.

Akibatnya, majelis mengabaikan perhitungan kerugian negara. Hakim menilai perhitungan itu tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta denda dan uang pengganti.

Sementara itu, beberapa tersangka lain masih menjalani proses hukum. Sebagian sudah divonis, namun sebagian lain masih berjalan.

Kasus ini bermula dari proyek video desa pada 2020 hingga 2022. Saat itu, Amsal menawarkan jasa ke sekitar 20 desa.

Ia menetapkan harga sekitar Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya wajar seharusnya lebih rendah.

Selisih harga tersebut kemudian memicu dugaan korupsi. Meski begitu, pengadilan menilai bukti tidak cukup kuat.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
udemy free download
download redmi firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: Amsal Christy SitepumembebaskanMetapos.idPengadilan TipikorTidak terbuktituduhan
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Lee Jae Myung di Cheong Wa Dae pada 1 April 2026. Dalam...

RI-Jepang Sepakati Penangkaran Komodo di Shizuoka Lewat Breeding Loan

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Pemerintah Kirim Komodo dan Terima Panda Merah

by Desti Dwi Natasya
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pertukaran komodo Indonesia Jepang menjadi langkah baru dalam kerja sama konservasi satwa langka. Oleh karena itu, program...

Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang

Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menghadapi dakwaan dalam kasus kebakaran maut. Insiden itu...

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Magetan  Seorang pria berinisial KS (40) di Magetan diduga melakukan pelecehan terhadap istri pasiennya. Selain itu, ia...

Next Post
Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Recommended.

Peluang Percepatan Transisi Energi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen

Peluang Percepatan Transisi Energi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen

10 October 2024
Blibli Genjot Bisnis di Surabaya, Teken MOU dengan APKRINDO Jawa Timur

Blibli Genjot Bisnis di Surabaya, Teken MOU dengan APKRINDO Jawa Timur

7 March 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini