Monday, May 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Guru Besar UGM: Kebijakan Chromebook Nadiem Bersifat Darurat, Bukan Tindak Pidana

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
8 January 2026
in Hukum & Kriminal
Guru Besar UGM: Kebijakan Chromebook Nadiem Bersifat Darurat, Bukan Tindak Pidana

Metapos.id, Jakarta – Proses gelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, masih menjadi sorotan publik. Pada Kamis (8/1), persidangan lanjutan kasus tersebut kembali digelar. Menyikapi polemik yang berkembang, Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Prof. Dr. Etty Indriati, menyampaikan pandangan kritis mengenai konteks kebijakan pengadaan Chromebook yang dinilainya kerap terabaikan.

 

BACA JUGA

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

Prof. Etty menekankan bahwa kebijakan pengadaan perangkat tersebut lahir di tengah situasi luar biasa, yakni masa pandemi COVID-19, ketika sektor pendidikan menghadapi tekanan besar akibat pembelajaran jarak jauh. Dalam kondisi darurat seperti itu, pengambilan keputusan cepat merupakan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab seorang menteri.

 

Menurutnya, pilihan terhadap Chromebook memiliki dasar yang kuat, baik secara fungsional maupun dari perspektif pendidikan. Ia mencontohkan penerapan Chromebook di sistem pendidikan Amerika Serikat, terutama untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 

“Chromebook memungkinkan pengawasan aktivitas siswa secara langsung oleh guru. Pihak administrator juga dapat mengendalikan sistem secara menyeluruh, termasuk memblokir akses ke konten negatif seperti pornografi dan judi online. Ini aspek penting dalam perlindungan peserta didik,” jelas Prof. Etty.

 

Ia mengakui bahwa Chromebook memiliki keterbatasan, seperti ketergantungan pada koneksi internet yang stabil serta ketidakmampuan menjalankan aplikasi berat. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak mengurangi relevansinya sebagai perangkat pembelajaran dasar. “Untuk kebutuhan pendidikan sekolah, perangkat ini sudah lebih dari cukup,” tambahnya.

 

Lebih jauh, Prof. Etty mengingatkan risiko jangka panjang apabila kebijakan administratif yang sah terus diseret ke ranah pidana tanpa dasar pembuktian yang kuat. Ia menilai hal tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan pejabat publik untuk berinovasi.

 

“Jika setiap kebijakan strategis mudah dikriminalisasi, maka pejabat eksekutif akan ragu mengambil keputusan. Dampaknya, proses inovasi dan perbaikan sistem justru terhambat,” tegasnya.

 

Sebagai akademisi yang mendalami isu korupsi, Prof. Etty menekankan bahwa tolok ukur utama dalam menilai tindak pidana korupsi adalah adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu. Prinsip follow the money menjadi kunci dalam pembuktian.

 

“Jika tidak ditemukan aliran dana yang mengalir kepada Nadiem Makarim, maka tidak ada unsur korupsi. Ini adalah kebijakan publik yang berada dalam ranah tanggung jawab menteri, bukan tindakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

 

Ia berharap program pengadaan Chromebook tidak serta-merta dihentikan, mengingat manfaatnya dalam mendukung digitalisasi pendidikan nasional. Namun, ia juga menegaskan pentingnya pengawasan anggaran secara ketat agar akuntabilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan ruang inovasi kebijakan.

Tags: Chromebookisu korupsiMantan Menteri PendidikanMetapos.idNadiem Makarim
Previous Post

Perkuat Profesi Akuntan, GIAR Nilai Gen Z Punya Peluang Besar di Era Transparansi

Next Post

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Related Posts

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
Hukum & Kriminal

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

22 May 2026
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD
Hukum & Kriminal

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

22 May 2026
Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka

22 May 2026
Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim
Hukum & Kriminal

Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim

20 May 2026
Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara
Hukum & Kriminal

Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara

20 May 2026
Buronan Narkoba Pak Cik Diduga Oplas Wajah untuk Hindari Kejaran Polisi
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba Pak Cik Diduga Oplas Wajah untuk Hindari Kejaran Polisi

20 May 2026
Next Post
Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini