Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Guru Besar UGM: Kebijakan Chromebook Nadiem Bersifat Darurat, Bukan Tindak Pidana

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
8 January 2026
in Hukum & Kriminal
Guru Besar UGM: Kebijakan Chromebook Nadiem Bersifat Darurat, Bukan Tindak Pidana

Metapos.id, Jakarta – Proses gelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, masih menjadi sorotan publik. Pada Kamis (8/1), persidangan lanjutan kasus tersebut kembali digelar. Menyikapi polemik yang berkembang, Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Prof. Dr. Etty Indriati, menyampaikan pandangan kritis mengenai konteks kebijakan pengadaan Chromebook yang dinilainya kerap terabaikan.

 

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Prof. Etty menekankan bahwa kebijakan pengadaan perangkat tersebut lahir di tengah situasi luar biasa, yakni masa pandemi COVID-19, ketika sektor pendidikan menghadapi tekanan besar akibat pembelajaran jarak jauh. Dalam kondisi darurat seperti itu, pengambilan keputusan cepat merupakan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab seorang menteri.

 

Menurutnya, pilihan terhadap Chromebook memiliki dasar yang kuat, baik secara fungsional maupun dari perspektif pendidikan. Ia mencontohkan penerapan Chromebook di sistem pendidikan Amerika Serikat, terutama untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 

“Chromebook memungkinkan pengawasan aktivitas siswa secara langsung oleh guru. Pihak administrator juga dapat mengendalikan sistem secara menyeluruh, termasuk memblokir akses ke konten negatif seperti pornografi dan judi online. Ini aspek penting dalam perlindungan peserta didik,” jelas Prof. Etty.

 

Ia mengakui bahwa Chromebook memiliki keterbatasan, seperti ketergantungan pada koneksi internet yang stabil serta ketidakmampuan menjalankan aplikasi berat. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak mengurangi relevansinya sebagai perangkat pembelajaran dasar. “Untuk kebutuhan pendidikan sekolah, perangkat ini sudah lebih dari cukup,” tambahnya.

 

Lebih jauh, Prof. Etty mengingatkan risiko jangka panjang apabila kebijakan administratif yang sah terus diseret ke ranah pidana tanpa dasar pembuktian yang kuat. Ia menilai hal tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan pejabat publik untuk berinovasi.

 

“Jika setiap kebijakan strategis mudah dikriminalisasi, maka pejabat eksekutif akan ragu mengambil keputusan. Dampaknya, proses inovasi dan perbaikan sistem justru terhambat,” tegasnya.

 

Sebagai akademisi yang mendalami isu korupsi, Prof. Etty menekankan bahwa tolok ukur utama dalam menilai tindak pidana korupsi adalah adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu. Prinsip follow the money menjadi kunci dalam pembuktian.

 

“Jika tidak ditemukan aliran dana yang mengalir kepada Nadiem Makarim, maka tidak ada unsur korupsi. Ini adalah kebijakan publik yang berada dalam ranah tanggung jawab menteri, bukan tindakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

 

Ia berharap program pengadaan Chromebook tidak serta-merta dihentikan, mengingat manfaatnya dalam mendukung digitalisasi pendidikan nasional. Namun, ia juga menegaskan pentingnya pengawasan anggaran secara ketat agar akuntabilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan ruang inovasi kebijakan.

Tags: Chromebookisu korupsiMantan Menteri PendidikanMetapos.idNadiem Makarim
Previous Post

Perkuat Profesi Akuntan, GIAR Nilai Gen Z Punya Peluang Besar di Era Transparansi

Next Post

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini