Monday, September 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gugatan Ijazah Gibran Masuk Sidang Perdana di MK Hari Ini

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 September 2026
in Nasional
Gugatan Ijazah Gibran Masuk Sidang Perdana di MK Hari Ini

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Bonatua Silalahi, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon lainnya. Berdasarkan agenda MK, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA

Api Kembali Membakar Kawasan TN Way Kambas

Prabowo Dorong Sekolah Negeri Gratis, Mendikdasmen: Sudah Gratis Semua

“Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon),” dikutip dari berbagai sumber, Senin (21/9/2026).

Menjelang persidangan, Denny Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan serta saksi untuk mendukung permohonan yang diajukan.

“Kami, 17 September lalu, permohonan sudah diregister dengan Nomor 1/PHPU.Pres-24-XXIV/2026, sidang pertama itu pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR,” ujar Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Menurut Denny, setelah pemeriksaan pendahuluan, agenda berikutnya dijadwalkan berupa penyampaian jawaban dari pihak termohon pada Selasa (22/9/2026). Pihak yang menjadi termohon atau pemberi keterangan antara lain KPU, DKPP, dan Bawaslu.

Sementara itu, pihak terkait dapat menyampaikan jawaban pada agenda berikutnya. Menurut Denny, Gibran dapat menjadi pihak terkait apabila mengajukan diri dalam perkara tersebut.

“Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait. Harusnya kesempatannya Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait, siapa? Gibran. Namun, kalau Gibran tidak mengajukan diri ya tidak bisa,” tuturnya.

Denny menilai kehadiran Gibran sebagai pihak terkait dapat menjadi kesempatan untuk menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam perkara tersebut.

“Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, Sahabat Peradilan, itu juga akan kita sampaikan. Setelah itu hakim akan RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, kalau hakim merasa ini perkara sudah lewat waktu dan lain-lain tidak cukup meyakinkan, bisa saja perkaranya didismiss, tidak dilanjutkan. Kita tentu mengetuk hati 9 hakim konstitusi, negarawan untuk memutuskan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Denny berharap MK melanjutkan pemeriksaan perkara untuk menguji bukti terkait persyaratan pendidikan Gibran. Ia menyatakan hasil pembuktian tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara yang diajukannya.

“Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya.”

Tags: Denny IndrayanaGibranijazahMahkamah KonstitusiMetapos.idMKPHPUPilpres 2024
Previous Post

Prabowo Dorong Sekolah Negeri Gratis, Mendikdasmen: Sudah Gratis Semua

Next Post

PM Qatar Peringatkan Eskalasi Timur Tengah

Related Posts

Api Kembali Membakar Kawasan TN Way Kambas
Nasional

Api Kembali Membakar Kawasan TN Way Kambas

21 September 2026
Prabowo Dorong Sekolah Negeri Gratis, Mendikdasmen: Sudah Gratis Semua
Nasional

Prabowo Dorong Sekolah Negeri Gratis, Mendikdasmen: Sudah Gratis Semua

21 September 2026
Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Diikuti 8 Kelurahan di Cipayung
Nasional

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Diikuti 8 Kelurahan di Cipayung

20 September 2026
Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York
Nasional

Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York

20 September 2026
Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar
Nasional

Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar

20 September 2026
KNKT Ungkap Celah Aturan Keselamatan Pelayaran di Kapal
Nasional

KNKT Ungkap Celah Aturan Keselamatan Pelayaran di Kapal

20 September 2026
Next Post
PM Qatar Sheikh Mohammed memperingatkan Timur Tengah agar tidak terjebak siklus eskalasi usai perang AS-Israel-Iran berdampak pada keamanan dan ekonomi kawasan.

PM Qatar Peringatkan Eskalasi Timur Tengah

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini