Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh Bonatua Silalahi, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon lainnya. Berdasarkan agenda MK, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB.
“Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon),” dikutip dari berbagai sumber, Senin (21/9/2026).
Menjelang persidangan, Denny Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti tambahan serta saksi untuk mendukung permohonan yang diajukan.
“Kami, 17 September lalu, permohonan sudah diregister dengan Nomor 1/PHPU.Pres-24-XXIV/2026, sidang pertama itu pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR,” ujar Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Menurut Denny, setelah pemeriksaan pendahuluan, agenda berikutnya dijadwalkan berupa penyampaian jawaban dari pihak termohon pada Selasa (22/9/2026). Pihak yang menjadi termohon atau pemberi keterangan antara lain KPU, DKPP, dan Bawaslu.
Sementara itu, pihak terkait dapat menyampaikan jawaban pada agenda berikutnya. Menurut Denny, Gibran dapat menjadi pihak terkait apabila mengajukan diri dalam perkara tersebut.
“Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait. Harusnya kesempatannya Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait, siapa? Gibran. Namun, kalau Gibran tidak mengajukan diri ya tidak bisa,” tuturnya.
Denny menilai kehadiran Gibran sebagai pihak terkait dapat menjadi kesempatan untuk menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam perkara tersebut.
“Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, Sahabat Peradilan, itu juga akan kita sampaikan. Setelah itu hakim akan RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, kalau hakim merasa ini perkara sudah lewat waktu dan lain-lain tidak cukup meyakinkan, bisa saja perkaranya didismiss, tidak dilanjutkan. Kita tentu mengetuk hati 9 hakim konstitusi, negarawan untuk memutuskan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Denny berharap MK melanjutkan pemeriksaan perkara untuk menguji bukti terkait persyaratan pendidikan Gibran. Ia menyatakan hasil pembuktian tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara yang diajukannya.
“Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya.”







