Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ganjil Genap Jakarta Senin Ini: Berlaku atau Tidak Berlaku?

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 March 2026
in Nasional
Ganjil Genap Jakarta Senin Ini: Berlaku atau Tidak Berlaku?

Metapos.id, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Senin, 30 Maret 2026. Penerapan ini dilakukan karena hari tersebut merupakan hari kerja dan tidak bertepatan dengan libur nasional maupun cuti bersama.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi kemacetan, terutama di sejumlah ruas jalan yang sering padat saat jam sibuk. Kebijakan ganjil genap sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

BACA JUGA

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

Dalam penerapannya, kendaraan dibatasi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Mobil dengan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku di tanggal genap. Karena 30 Maret merupakan tanggal genap, maka kendaraan yang boleh melintas di jalur tertentu adalah yang berpelat genap.

Pembatasan ini berlaku dalam dua waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Sementara di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa aturan ganjil genap.

Perlu diketahui, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.

Adapun sejumlah jalan utama yang masuk dalam aturan ini antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, serta beberapa akses menuju jalan tol.

Pengendara diimbau untuk selalu mengecek jadwal dan rute perjalanan agar tidak melanggar aturan dan terhindar dari sanksi tilang.

Tags: berlakuGanjil genapJakartaKemacetanmengurangiMetapos.id
Previous Post

Tampil Menjanjikan, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 Amerika Serikat

Next Post

Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

Related Posts

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji
Nasional

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

14 May 2026
DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog
Nasional

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

14 May 2026
Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol
Nasional

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

14 May 2026
Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan
Nasional

Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

14 May 2026
Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib
Nasional

Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

14 May 2026
Next Post
Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini