Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ganjil Genap Jakarta Senin Ini: Berlaku atau Tidak Berlaku?

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 March 2026
in Nasional
Ganjil Genap Jakarta Senin Ini: Berlaku atau Tidak Berlaku?

Metapos.id, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Senin, 30 Maret 2026. Penerapan ini dilakukan karena hari tersebut merupakan hari kerja dan tidak bertepatan dengan libur nasional maupun cuti bersama.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi kemacetan, terutama di sejumlah ruas jalan yang sering padat saat jam sibuk. Kebijakan ganjil genap sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

BACA JUGA

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

Dalam penerapannya, kendaraan dibatasi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Mobil dengan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku di tanggal genap. Karena 30 Maret merupakan tanggal genap, maka kendaraan yang boleh melintas di jalur tertentu adalah yang berpelat genap.

Pembatasan ini berlaku dalam dua waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Sementara di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa aturan ganjil genap.

Perlu diketahui, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.

Adapun sejumlah jalan utama yang masuk dalam aturan ini antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, serta beberapa akses menuju jalan tol.

Pengendara diimbau untuk selalu mengecek jadwal dan rute perjalanan agar tidak melanggar aturan dan terhindar dari sanksi tilang.

Tags: berlakuGanjil genapJakartaKemacetanmengurangiMetapos.id
Previous Post

Tampil Menjanjikan, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 Amerika Serikat

Next Post

Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

Related Posts

Donald Trump
Nasional

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

13 August 2026
Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri
Nasional

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

13 August 2026
Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan
Nasional

Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan

13 August 2026
Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional
Nasional

Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional

13 August 2026
Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
Nasional

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

13 August 2026
Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing
Nasional

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

13 August 2026
Next Post
Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini