Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak Pemohon. Agenda tersebut mencakup penyampaian keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan Pemohon.
Denny Indrayana menjadi salah satu Pemohon dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Denny bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Dalam persidangan sebelumnya, Denny menyampaikan bahwa informasi mengenai syarat pendidikan Gibran disebut tidak diperoleh Pemohon sejak awal.
“Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang,” ujar Denny, dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/9/2026).
Denny mengatakan informasi mengenai latar pendidikan Gibran yang dipersoalkan baru diketahui setelah proses pencalonan berlangsung.
“Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan,” ujar Denny.
Menurut Denny, Pemohon sebelumnya telah menempuh sejumlah jalur hukum untuk memperoleh informasi mengenai syarat pendidikan Gibran. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), serta surat kepada DPR.
Denny menyebut berbagai upaya tersebut belum memberikan kejelasan. Karena itu, Pemohon membawa persoalan tersebut ke MK.
“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” ujar Denny.
Dalam permohonannya, para Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, Pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah melalui sidang pendahuluan pada 21 September 2026. Pada 23 September 2026, MK melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.






