Metapos.id, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Senin, 30 Maret 2026. Penerapan ini dilakukan karena hari tersebut merupakan hari kerja dan tidak bertepatan dengan libur nasional maupun cuti bersama.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi kemacetan, terutama di sejumlah ruas jalan yang sering padat saat jam sibuk. Kebijakan ganjil genap sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam penerapannya, kendaraan dibatasi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Mobil dengan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku di tanggal genap. Karena 30 Maret merupakan tanggal genap, maka kendaraan yang boleh melintas di jalur tertentu adalah yang berpelat genap.
Pembatasan ini berlaku dalam dua waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Sementara di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa aturan ganjil genap.
Perlu diketahui, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.
Adapun sejumlah jalan utama yang masuk dalam aturan ini antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, serta beberapa akses menuju jalan tol.
Pengendara diimbau untuk selalu mengecek jadwal dan rute perjalanan agar tidak melanggar aturan dan terhindar dari sanksi tilang.













