Metapos.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain dapat menghadapi dampak hukum yang tidak ringan. Salah satu konsekuensi paling serius adalah kemungkinan dicabutnya status kewarganegaraan Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Dave menyusul perhatian publik terhadap kasus Kezia Syifa, perempuan asal Tangerang, Banten, yang diketahui menjadi bagian dari militer Amerika Serikat. Menurut Dave, keputusan semacam itu tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan pribadi.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai larangan WNI bergabung dengan dinas militer asing telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa WNI hanya dapat masuk ke militer negara lain apabila memperoleh izin khusus dari Presiden.
“Tanpa izin tersebut, keterlibatan dalam militer asing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi berujung pada kehilangan kewarganegaraan,” ujar Dave, Jumat (23/1/2026).
Dave menjelaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan loyalitas utama setiap WNI tetap tertuju kepada bangsa dan negara. Ia menilai bahwa keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara lain memiliki dampak yang luas, mencakup aspek hukum, kedaulatan, hingga hubungan diplomatik antarnegara.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, memandang fenomena ini sebagai sinyal perlunya peningkatan edukasi dan pengawasan dari pemerintah. Ia menilai masih banyak WNI yang belum memahami sepenuhnya implikasi hukum dan politik dari keputusan bergabung dengan militer asing.
Oleh karena itu, Dave mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian serta peran perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada WNI. Langkah ini dinilai penting agar warga tetap terhubung dengan nilai-nilai kebangsaan dan menjaga citra Indonesia di mata internasional.
“Penegakan hukum perlu dibarengi dengan komunikasi yang bersifat edukatif agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya video yang memperlihatkan momen seorang ibu melepas anak perempuannya yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat untuk menjalani tugas. Video tersebut memicu perbincangan luas mengenai aspek hukum bagi WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.













