Saturday, April 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gabung Militer Asing, DPR Ingatkan WNI Terancam Sanksi Hukum hingga Kehilangan Kewarganegaraan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 January 2026
in Nasional
Gabung Militer Asing, DPR Ingatkan WNI Terancam Sanksi Hukum hingga Kehilangan Kewarganegaraan

Metapos.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain dapat menghadapi dampak hukum yang tidak ringan. Salah satu konsekuensi paling serius adalah kemungkinan dicabutnya status kewarganegaraan Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Dave menyusul perhatian publik terhadap kasus Kezia Syifa, perempuan asal Tangerang, Banten, yang diketahui menjadi bagian dari militer Amerika Serikat. Menurut Dave, keputusan semacam itu tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan pribadi.

BACA JUGA

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

Ia menegaskan, ketentuan mengenai larangan WNI bergabung dengan dinas militer asing telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa WNI hanya dapat masuk ke militer negara lain apabila memperoleh izin khusus dari Presiden.

“Tanpa izin tersebut, keterlibatan dalam militer asing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi berujung pada kehilangan kewarganegaraan,” ujar Dave, Jumat (23/1/2026).

Dave menjelaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan loyalitas utama setiap WNI tetap tertuju kepada bangsa dan negara. Ia menilai bahwa keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara lain memiliki dampak yang luas, mencakup aspek hukum, kedaulatan, hingga hubungan diplomatik antarnegara.

Komisi I DPR RI, lanjut Dave, memandang fenomena ini sebagai sinyal perlunya peningkatan edukasi dan pengawasan dari pemerintah. Ia menilai masih banyak WNI yang belum memahami sepenuhnya implikasi hukum dan politik dari keputusan bergabung dengan militer asing.

Oleh karena itu, Dave mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian serta peran perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada WNI. Langkah ini dinilai penting agar warga tetap terhubung dengan nilai-nilai kebangsaan dan menjaga citra Indonesia di mata internasional.

“Penegakan hukum perlu dibarengi dengan komunikasi yang bersifat edukatif agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya video yang memperlihatkan momen seorang ibu melepas anak perempuannya yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat untuk menjalani tugas. Video tersebut memicu perbincangan luas mengenai aspek hukum bagi WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.

Tags: bergabungDave LaksonohilangKewarganegaraanKomisi I DPR RIMetapos.idMiliter asing
Previous Post

Lebaran 2026, Traveloka Berbagi Tips Mudik Nyaman Sekaligus Liburan Keluarga

Next Post

Pesona Wisata Air Terjun Murah Meriah Curug Leuwihejo di Sentul Bogor

Related Posts

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi
Nasional

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

25 April 2026
Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026
Nasional

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

25 April 2026
Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean
Nasional

Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean

25 April 2026
Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya
Nasional

Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya

24 April 2026
Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045
Nasional

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

24 April 2026
Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri
Nasional

Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri

24 April 2026
Next Post
Pesona Wisata Air Terjun Murah Meriah Curug Leuwihejo di Sentul Bogor

Pesona Wisata Air Terjun Murah Meriah Curug Leuwihejo di Sentul Bogor

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini