• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Eko Patrio Kembali Pimpin Rapat Komisi VI DPR Setelah Jalani Sanksi MKD

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 January 2026
in Nasional
Eko Patrio Kembali Pimpin Rapat Komisi VI DPR Setelah Jalani Sanksi MKD
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, kembali menjalankan aktivitasnya sebagai anggota parlemen setelah sebelumnya dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pada Rabu (21/1/2026), Eko tampak memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama Perum Bulog yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam pembukaan rapat, Eko mengawali agenda dengan doa serta menegaskan bahwa rapat dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyampaikan adanya perubahan komposisi keanggotaan Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Dua anggota sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka dan Sadarestuwati, resmi digantikan oleh Dewi Juliani dan Sturman Panjaitan.

Agenda utama rapat membahas penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih, khususnya di wilayah Sumatera yang terdampak bencana banjir. Eko menilai koperasi desa saat ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pangan nasional, tidak lagi terbatas sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Ia menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul penghubung antara petani, penggilingan, serta sektor hulu dan hilir pangan yang melibatkan berbagai lembaga negara.

Sebelumnya, pada 5 November 2025, MKD DPR RI menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar Kode Etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama empat bulan.

Pemberian sanksi tersebut sejalan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).

Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan unggahan video parodi di akun TikTok pribadi Eko yang menanggapi kritik publik terhadap aksi sejumlah anggota DPR yang berjoget usai Sidang Tahunan MPR RI 2025. Video itu menuai kecaman luas karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat dan dianggap memperkeruh situasi sosial pada Agustus 2025.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: AktifDPR RIEko PatrioMetapos.idMKDPerum BulogRdpsanksi
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

SharpSpearmint Produk Terbaru Herbalife

SharpSpearmint Produk Terbaru Herbalife

by Rahmat Herlambang
22 January 2026
0

Director & General Manager of Herbalife Indonesia Oktrianto Wahyu Jatmiko (kanan), Anggota Herbalife Nutrition Advisory Board, Gary Small...

DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kualitas Makanan Jemaah Haji di Tengah Efisiensi Biaya

DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kualitas Makanan Jemaah Haji di Tengah Efisiensi Biaya

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah diminta tetap menjamin kualitas konsumsi jemaah haji meskipun biaya penyediaan makanan pada pelaksanaan ibadah haji 2026...

Noe Letto Bantah Kehilangan Independensi Usai Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN

Noe Letto Bantah Kehilangan Independensi Usai Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Sabrang Mowo Damar Panuluh atau yang dikenal sebagai Noe Letto membantah tudingan bahwa dirinya kehilangan independensi setelah...

Makam Dibongkar, Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Pencurian Jenazah di Serang

Makam Dibongkar, Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Pencurian Jenazah di Serang

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Serang terus mengusut dugaan kasus pencurian jenazah yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU)...

Next Post
DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kualitas Makanan Jemaah Haji di Tengah Efisiensi Biaya

DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kualitas Makanan Jemaah Haji di Tengah Efisiensi Biaya

Recommended.

Gelar Pahlawan Nasional 2025 Masih Menanti Keputusan Presiden Prabowo

Gelar Pahlawan Nasional 2025 Masih Menanti Keputusan Presiden Prabowo

31 October 2025
MIND ID Mau Caplok Saham Vale, Ini Kata Dirut Hendi Prio

MIND ID Bidik IPO Inalum Tahun 2026

10 January 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini