Metapos.id, Jakarta— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, kembali menjalankan aktivitasnya sebagai anggota parlemen setelah sebelumnya dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pada Rabu (21/1/2026), Eko tampak memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama Perum Bulog yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam pembukaan rapat, Eko mengawali agenda dengan doa serta menegaskan bahwa rapat dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyampaikan adanya perubahan komposisi keanggotaan Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Dua anggota sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka dan Sadarestuwati, resmi digantikan oleh Dewi Juliani dan Sturman Panjaitan.
Agenda utama rapat membahas penguatan peran Koperasi Desa Merah Putih, khususnya di wilayah Sumatera yang terdampak bencana banjir. Eko menilai koperasi desa saat ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pangan nasional, tidak lagi terbatas sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Ia menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul penghubung antara petani, penggilingan, serta sektor hulu dan hilir pangan yang melibatkan berbagai lembaga negara.
Sebelumnya, pada 5 November 2025, MKD DPR RI menyatakan Eko Patrio terbukti melanggar Kode Etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama empat bulan.
Pemberian sanksi tersebut sejalan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).
Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan unggahan video parodi di akun TikTok pribadi Eko yang menanggapi kritik publik terhadap aksi sejumlah anggota DPR yang berjoget usai Sidang Tahunan MPR RI 2025. Video itu menuai kecaman luas karena dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat dan dianggap memperkeruh situasi sosial pada Agustus 2025.












