Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) serta kurir berbasis aplikasi. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang menyebutkan bahwa BHR minimal diberikan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan dorongan kepada perusahaan aplikasi agar memberikan bonus keagamaan kepada para mitra. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi para pengemudi dan kurir sekaligus memotivasi mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sejumlah perusahaan platform transportasi digital pun telah menyiapkan skema penyaluran BHR bagi para mitranya. Perusahaan teknologi GoTo, melalui layanan Gojek, mengumumkan alokasi dana sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar untuk program bonus Lebaran tahun ini.
Dalam skema Gojek, besaran bonus ditentukan berdasarkan beberapa kategori mitra, yaitu Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Jumlah BHR yang diterima berbeda-beda, bergantung pada tingkat aktivitas dan produktivitas mitra di aplikasi. Pengemudi roda dua berpeluang mendapatkan bonus mulai dari Rp150.000 hingga Rp900.000, sementara pengemudi roda empat bisa memperoleh sekitar Rp200.000 hingga Rp1,6 juta.
Penentuan kategori tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, seperti durasi waktu online di aplikasi serta tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan. Untuk mitra Gojek, BHR akan disalurkan melalui saldo GoPay Mitra dengan jadwal pencairan pada 4 sampai 6 Maret 2026.
Di sisi lain, Grab juga menyiapkan program BHR yang dibagi ke dalam tujuh kategori berdasarkan produktivitas mitra. Pada kategori tertinggi, pengemudi GrabBike berpotensi menerima bonus hingga Rp850.000, sedangkan pengemudi GrabCar dapat memperoleh hingga Rp1,6 juta.
Untuk kategori dengan nominal terendah, pengemudi GrabBike akan menerima sekitar Rp150.000 dan pengemudi GrabCar sekitar Rp200.000. Grab menyebutkan bahwa proses penyaluran bonus akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dan mitra dapat melihat status penerimaan melalui aplikasi GrabDriver.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi serta aktif bekerja dalam 12 bulan terakhir.
Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mitra di sektor ekonomi digital.
Selain itu, perusahaan aplikasi juga diharapkan terus memberikan dukungan dan penghargaan yang layak kepada para mitra yang menjadi bagian penting dalam layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi














