Sunday, April 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

DPR Kritik 28 Perusahaan Penyebab Banjir Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 January 2026
in Nasional
DPR Kritik 28 Perusahaan Penyebab Banjir Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut

Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Sumatera, namun masih tetap menjalankan kegiatan operasional.

Firman menilai situasi tersebut menunjukkan kurangnya ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi. Menurutnya, pencabutan izin usaha merupakan keputusan administratif yang memiliki kekuatan hukum dan seharusnya langsung diberlakukan, bukan justru dibiarkan dengan alasan masih terbuka upaya gugatan.

BACA JUGA

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

“Ini sebuah ironi. Izin sudah dicabut, tetapi perusahaan tetap beroperasi seolah tidak ada pelanggaran. Lalu di mana kewibawaan negara?” kata Firman, Minggu (25/1/2026).

Ia tidak menampik bahwa secara hukum, keputusan pencabutan izin memang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal itu tidak semestinya dijadikan dasar untuk membiarkan aktivitas perusahaan terus berjalan.

Firman mengingatkan, jika setiap kebijakan pemerintah harus menunggu proses hukum hingga tuntas, maka penegakan hukum akan selalu tersandera.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menjadi preseden buruk karena memberi ruang bagi korporasi untuk menghindari sanksi.

“Jangan sampai hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap perusahaan besar. Jika ini terus terjadi, negara bisa kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencabutan izin yang didasarkan pada aturan perundang-undangan seharusnya langsung memiliki dampak nyata. Tanpa penghentian operasional, pencabutan izin hanya akan menjadi keputusan administratif tanpa arti.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi akibat kerusakan lingkungan tetap mempertimbangkan faktor ekonomi, terutama terkait keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Dalam keterangannya di sela-sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses penegakan hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan.

Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara komitmen melindungi lingkungan dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor usaha tersebut.

Tags: BanjirberoperasiFirman SoebagyoIzinKomisi IV DPR RIKritisiMensesnegMetapos.idPerusahaanPTUNSumatra
Previous Post

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 26–28 Januari 2026, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Next Post

Krisis Liverpool Berlanjut, Alan Shearer Sebut Performa The Reds Tak Beres

Related Posts

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi
Nasional

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

25 April 2026
Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026
Nasional

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

25 April 2026
Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean
Nasional

Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean

25 April 2026
Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya
Nasional

Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya

24 April 2026
Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045
Nasional

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

24 April 2026
Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri
Nasional

Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri

24 April 2026
Next Post
Krisis Liverpool Berlanjut, Alan Shearer Sebut Performa The Reds Tak Beres

Krisis Liverpool Berlanjut, Alan Shearer Sebut Performa The Reds Tak Beres

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini