• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, January 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjen Perumahan PUPR Gandeng Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Banten

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 April 2022
in Nasional
Ditjen Perumahan PUPR Gandeng Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Banten
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Banten – Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa 1 dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan (Satker PP) Provinsi Banten telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri, selaku bank penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Banten, Selasa (19/4/2022), Serang, Banten.

Dalam acara perjanjian kerja sama ini tampak hadir Kepala Satker PP Provinsi Banten sekaligus merangkap sebagai Pgs PPK Rumah Swadaya dan RUK, Haryo Wacono, Area Head PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Area Cilegon, Robby Setiady dan Branch Manager PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Cabang CilegonMerak, Diani Nurwulan.

Menurut Kepala Satker PP Provinsi Banten sekaligus Pgs PPK Rumah Swadaya dan RUK Haryo Wacono, melalui kerja sama ini diharapkan dana BSPS bisa tersalurkan kepada penerima bantuan secara tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu untuk meningkatkan kualitas rumah mereka.

“Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni,” ujar Haryo.

Haryo menambahkan, program BSPS pada dasarnya merupakan bantuan stimulan dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat agar bisa berswadaya dalam membangun rumahnya. Proses pembangunannya dilaksanakan secara berkelompok dan merata di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dapat berkontribusi pada pemulihan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Nanti setelah diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima BSPS, masyarakat akan mendapatkan sejumlah uang untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah pekerja.

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022. Beleid yang baru ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21
Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian, meliputi:

  1. Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp20 juta. Untuk bahan bangunan Rp17,5 juta dan upah pekerja Rp2,5 juta.
  2. Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp18,5 juta dan upah pekerja Rp5 juta.
  3. Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp40 juta. Untuk bahan bangunan Rp35 juta dan upah pekerja Rp5 juta.
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Kementrian PUPRMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Milan Pertimbangkan Pulangkan Camarda, Perpanjangan Kontrak Maignan Semakin Dekat

Ketegangan Greenland, Uni Eropa Siap Kenakan Tarif Jumbo ke Amerika Serikat

by Desti Dwi Natasya
19 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hubungan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat kembali memanas setelah Brussels menyiapkan langkah balasan berupa pengenaan tarif...

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

by Taufik Hidayat
19 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui putusan...

Penguatan Infrastruktur Nasional Jadi Kunci Daya Saing Investasi Manufaktur Indonesia–Korea

Penguatan Infrastruktur Nasional Jadi Kunci Daya Saing Investasi Manufaktur Indonesia–Korea

by Rahmat Herlambang
19 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Upaya mempererat kerja sama investasi antara Indonesia dan Korea Selatan terus diperkuat melalui penyelenggaraan 2026 Indonesian Day...

Milan Pertimbangkan Pulangkan Camarda, Perpanjangan Kontrak Maignan Semakin Dekat

Milan Pertimbangkan Pulangkan Camarda, Perpanjangan Kontrak Maignan Semakin Dekat

by Desti Dwi Natasya
19 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Manajemen AC Milan mulai memberi isyarat terkait langkah yang akan diambil pada bursa transfer musim dingin Januari...

Next Post
Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Anak Perusahaan Pt Kliring Berjangka Indonesia Gelar Serah Terima Jabatan Dewan Komisaris Dan Direksi

Anak Perusahaan Pt Kliring Berjangka Indonesia Gelar Serah Terima Jabatan Dewan Komisaris Dan Direksi

24 January 2024
Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun

Cadangan Devisa RI Melejit Jadi 138 Miliar Dolar AS

7 December 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini