• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjen Perumahan PUPR Gandeng Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Banten

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 April 2022
in Nasional
Ditjen Perumahan PUPR Gandeng Bank Mandiri Salurkan Dana Program BSPS di Banten
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Banten – Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa 1 dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan (Satker PP) Provinsi Banten telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri, selaku bank penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Banten, Selasa (19/4/2022), Serang, Banten.

Dalam acara perjanjian kerja sama ini tampak hadir Kepala Satker PP Provinsi Banten sekaligus merangkap sebagai Pgs PPK Rumah Swadaya dan RUK, Haryo Wacono, Area Head PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Area Cilegon, Robby Setiady dan Branch Manager PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Cabang CilegonMerak, Diani Nurwulan.

Menurut Kepala Satker PP Provinsi Banten sekaligus Pgs PPK Rumah Swadaya dan RUK Haryo Wacono, melalui kerja sama ini diharapkan dana BSPS bisa tersalurkan kepada penerima bantuan secara tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu untuk meningkatkan kualitas rumah mereka.

“Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar. Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni,” ujar Haryo.

Haryo menambahkan, program BSPS pada dasarnya merupakan bantuan stimulan dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat agar bisa berswadaya dalam membangun rumahnya. Proses pembangunannya dilaksanakan secara berkelompok dan merata di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dapat berkontribusi pada pemulihan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Nanti setelah diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima BSPS, masyarakat akan mendapatkan sejumlah uang untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah pekerja.

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022. Beleid yang baru ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21
Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian, meliputi:

  1. Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp20 juta. Untuk bahan bangunan Rp17,5 juta dan upah pekerja Rp2,5 juta.
  2. Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp18,5 juta dan upah pekerja Rp5 juta.
  3. Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp40 juta. Untuk bahan bangunan Rp35 juta dan upah pekerja Rp5 juta.
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: Kementrian PUPRMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Tersangka Kasus BPR DCN Malang Ditangkap Saat Menuju Jakarta Usai Mangkir Pemeriksaan

Tersangka Kasus BPR DCN Malang Ditangkap Saat Menuju Jakarta Usai Mangkir Pemeriksaan

by Desti Dwi Natasya
26 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dari PT BPR DCN Malang berhasil diamankan oleh Otoritas Jasa Keuangan...

Jadwal FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Berburu Kemenangan di GBK

Jadwal FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Berburu Kemenangan di GBK

by Desti Dwi Natasya
26 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang internasional FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora...

Korut Kian Tegas, Kim Jong Un Perkuat Posisi sebagai Kekuatan Nuklir

Korut Kian Tegas, Kim Jong Un Perkuat Posisi sebagai Kekuatan Nuklir

by Desti Dwi Natasya
26 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, menyatakan komitmennya untuk memperkuat status negaranya sebagai kekuatan nuklir secara permanen....

Race Direction Buka Suara Soal Insiden Aspal di MotoGP Brasil 2026

Race Direction Buka Suara Soal Insiden Aspal di MotoGP Brasil 2026

by Desti Dwi Natasya
26 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pihak Race Direction MotoGP Brasil 2026 akhirnya merilis pernyataan resmi terkait insiden kerusakan lintasan yang terjadi di...

Next Post
Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

Ambulans Laut Ke-5 dari Pasar Modal Indonesia Siap Berlayar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

6 March 2026
BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

25 November 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini