Sunday, April 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Diduga Paksa Napi Muslim Konsumsi Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 December 2025
in Nasional
Diduga Paksa Napi Muslim Konsumsi Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot

Metapos.id, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, telah dicopot dari jabatannya. Tindakan ini diambil setelah muncul laporan dugaan pemaksaan terhadap narapidana Muslim untuk memakan daging anjing saat perayaan ulang tahun di dalam lapas.

Agus menjelaskan, begitu laporan diterima sekitar empat hari sebelumnya, proses penonaktifan langsung dilakukan. Saat ini CS menjalani pemeriksaan etik yang ditangani Ditjen Pemasyarakatan.

BACA JUGA

Kisah Hamdi, Marbot Banjarmasin yang Wujudkan Haji Usai Menabung 15 Tahun

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

“Sudah kami copot, dan sejak informasi masuk langsung kami tindak lanjuti,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa alasan adanya acara ulang tahun tidak dapat dijadikan dalih untuk tindakan yang melanggar keyakinan agama warga binaan. Pemerintah, tegasnya, tidak memberikan toleransi terhadap perilaku yang merendahkan hak beragama.

Pemeriksaan awal terhadap CS dilakukan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dan digantikan oleh pelaksana tugas Kalapas Enemawira. Keesokan harinya, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan menggelar sidang kode etik di Jakarta.

Sanksi akan dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Kasus ini pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap keyakinan agama narapidana. Ia menegaskan bahwa perilaku demikian dapat masuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 KUHP, serta melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Narapidana tetap memiliki martabat dan hak asasi manusia yang wajib dijaga. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dalam bentuk apa pun,” ujar Mafirion.

Tags: Agus AndriantodicopotDitjenpasKomisi XIII DPRMetapos.idnarapidana
Previous Post

Persib Tantang Borneo: Laga Penentu Persaingan Menuju Puncak Klasemen

Next Post

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

Related Posts

Kisah Hamdi, Marbot Banjarmasin yang Wujudkan Haji Usai Menabung 15 Tahun
Nasional

Kisah Hamdi, Marbot Banjarmasin yang Wujudkan Haji Usai Menabung 15 Tahun

26 April 2026
Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi
Nasional

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

25 April 2026
Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026
Nasional

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

25 April 2026
Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean
Nasional

Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean

25 April 2026
Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya
Nasional

Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya

24 April 2026
Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045
Nasional

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

24 April 2026
Next Post
Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini