• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Paksa Napi Muslim Konsumsi Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 December 2025
in Nasional
Diduga Paksa Napi Muslim Konsumsi Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, telah dicopot dari jabatannya. Tindakan ini diambil setelah muncul laporan dugaan pemaksaan terhadap narapidana Muslim untuk memakan daging anjing saat perayaan ulang tahun di dalam lapas.

Agus menjelaskan, begitu laporan diterima sekitar empat hari sebelumnya, proses penonaktifan langsung dilakukan. Saat ini CS menjalani pemeriksaan etik yang ditangani Ditjen Pemasyarakatan.

“Sudah kami copot, dan sejak informasi masuk langsung kami tindak lanjuti,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa alasan adanya acara ulang tahun tidak dapat dijadikan dalih untuk tindakan yang melanggar keyakinan agama warga binaan. Pemerintah, tegasnya, tidak memberikan toleransi terhadap perilaku yang merendahkan hak beragama.

Pemeriksaan awal terhadap CS dilakukan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dan digantikan oleh pelaksana tugas Kalapas Enemawira. Keesokan harinya, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan menggelar sidang kode etik di Jakarta.

Sanksi akan dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Kasus ini pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap keyakinan agama narapidana. Ia menegaskan bahwa perilaku demikian dapat masuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 KUHP, serta melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Narapidana tetap memiliki martabat dan hak asasi manusia yang wajib dijaga. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dalam bentuk apa pun,” ujar Mafirion.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: Agus AndriantodicopotDitjenpasKomisi XIII DPRMetapos.idnarapidana
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), anggota holding BUMN Danareksa, terus memperkuat perannya dalam mendukung swasembada pangan nasional...

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar...

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur mode syariah pada aplikasi IDX Mobile sebagai upaya memperluas akses...

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah...

Next Post
Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

Recommended.

BSI Fasilitasi UMKM Binaan agar Naik Kelas

BSI Fasilitasi UMKM Binaan agar Naik Kelas

3 March 2023
Indonesia Nego Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke China

Indonesia Nego Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke China

13 April 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini