Tuesday, August 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Diduga Digunakan untuk Kegiatan Tanpa Izin, Polisi Selidiki Halaman Puskesmas Latowu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 January 2026
in Nasional
Diduga Digunakan untuk Kegiatan Tanpa Izin, Polisi Selidiki Halaman Puskesmas Latowu

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kegiatan hiburan tanpa izin yang berlangsung di halaman Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada malam pergantian Tahun Baru 2026.

Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Desa Latowu sempat mengajukan permohonan izin keramaian dengan alasan memberikan hiburan kepada para pekerja proyek pembangunan puskesmas, namun permohonan tersebut tidak disetujui.

BACA JUGA

Tak Kenal Jarak, ASABRI Kunjungi Pensiunan di Perbatasan Indonesia-Filipina

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

“Kami tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan itu. Sejak awal sudah kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan,” kata Iptu Burhan, Jumat (2/1/2026).

Meski izin tidak diberikan, polisi menerima informasi bahwa kegiatan tersebut tetap diduga berlangsung di area halaman Puskesmas Latowu. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan kronologi kejadian serta menelusuri adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tags: dugaanhiburanKapolsek Batu PutihKepolisianLatowuMetapos.idpenyelidikan
Previous Post

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Next Post

Polres Cilegon dan Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Maman Suherman

Related Posts

ASABRI layani pensiunan di perbatasan
Nasional

Tak Kenal Jarak, ASABRI Kunjungi Pensiunan di Perbatasan Indonesia-Filipina

18 August 2026
Neeltje Deliana Paskibraka Papua
Nasional

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

18 August 2026
Ilustrasi Work From Home (WFH)
Nasional

Pekerja Swasta di Jakarta Boleh WFH Hari Ini, Berikut Ketentuannya

18 August 2026
Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala
Nasional

Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala

18 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

Dari Mesir hingga Yaman, Ini 8 Negara Awal yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

17 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945

17 August 2026
Next Post
Polres Cilegon dan Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Maman Suherman

Polres Cilegon dan Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Maman Suherman

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini