Metapos.id, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengemukakan gagasan agar tenaga profesional dari kalangan sipil dapat mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Usulan tersebut mencuat di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang saat ini sedang bergulir di tingkat pemerintah dan DPR.
Pigai menilai keterlibatan unsur sipil dapat membantu meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian. Di samping itu, langkah tersebut dinilai mampu memperkuat prinsip supremasi sipil dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Menurutnya, perlu ada keseimbangan dalam pengisian jabatan publik. Saat ini, anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki sejumlah posisi di kementerian maupun lembaga negara.
Oleh sebab itu, Pigai berpandangan bahwa kalangan profesional sipil juga layak memperoleh kesempatan untuk berkontribusi melalui jabatan tertentu di lingkungan kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa posisi yang dapat ditempati unsur sipil merupakan jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional Polri.
Sebaliknya, jabatan tersebut berada pada sektor pendukung organisasi. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, hingga pengelolaan keuangan.
Selain itu, bidang personalia dan tata kelola organisasi juga termasuk dalam kategori yang diusulkan. Posisi tersebut setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa usul tersebut tidak menyasar fungsi utama kepolisian.
Menurut dia, tugas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan kegiatan operasional kepolisian tetap harus dijalankan oleh personel Polri.
Sementara itu, wacana tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada berbagai jabatan sipil.
Sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 memberikan ruang bagi anggota Polri untuk mengisi sejumlah posisi di kementerian dan lembaga negara.
Penempatan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari hukum, ekonomi, transportasi, hingga kehutanan serta sejumlah lembaga nasional lainnya.
Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan. Mereka menilai aturan itu berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi penugasan polisi aktif di luar struktur kepolisian.
Karena itu, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan regulasi lanjutan guna memberikan kepastian hukum terkait penempatan personel Polri di instansi sipil.
Di sisi lain, Pigai menilai keterlibatan tenaga profesional sipil dalam jabatan pendukung bukanlah konsep baru.
Ia menyebut sejumlah negara demokratis telah menerapkan mekanisme serupa. Menurutnya, model tersebut dapat memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas organisasi kepolisian.







