Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BTN Temukan 4.000 Pengembang Nakal yang Tidak Terbitkan Sertifikat Rumah

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 January 2025
in Ekbis
Laba BTN Syariah Melesat di Atas 70 Persen

Jakarta, Metapos.id – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengungkapkan ada 4.000 pengembang atau proyek perumahan nakal yang tidak menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tahan sejak 2019. Totalnya ada 120.000 sertifikat yang bermasalah.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 21 Januari.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Ada 120.000 rumah-rumah yang kita salurkan KPR lewat BTN, belum memiliki sertifikat. Ada yang developernya raib, ada yang masih, ada sudah tidak tanggung jawab dan sebagainya. Kurang lebih ada 4.000 proyek rumah atau 4.000 developer,” kata Nixon.

Nixon mengatakan BTN bersama dengan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyelesaikan 80.000 rumah. Artinya, kini 80.000 rumah telah memiliki sertifikat.

Sementara, sambung Nixon, sisa rumah tanpa sertifikat yang penyalurannya melalui BTN saat ini sebanyak 38.144 sertifikat yang melibatkan masih 4.000 proyek rumah. Harapannya, tahun ini bisa terselesaikan sekitar 15.000 rumah.

“Tahun depannya (2026) 15.000 sehingga di tahun 2027 akhir sisa-sisa ini kelar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nixon mengatakan proses penyelesaian sertifikat yang memakan waktu lama lantaran adanya sengketa hukum, double sertifikat induknya, hingga developer yang bekerja sama dengan notaris yang bermasalah.

“Case-nya macam-macam dan kita sudah juga membuat matrix developer-developer kami berdasarkan pertanggungjawaban ini,” imbuhnya.

Nixon juga mengatakan untuk mengantisipasi developer nakal, BTN telah membuat semacam rating developer yang terdiri dari platinum, gold, silver sampai yang non-rating.

“Nah kita temukan memang pada umumnya yang rating-rating jelek itulah yang punya pekerjaan sisa seperti ini,” ucapnya.

Selain itu, Nixon menambahkan, pihaknya juga telah membuat tempat pengaduan atau call center bagi nasabah BTN yang menghadapi masalah serupa.

“Kami sudah membuat tempat pengaduan atau call center. Salah satunya adalah pengaduan sertifikat. Kami juga melakukan langkah hukum dan membentuk channel pengaduan sertifikat ke 15286,” katanya.

Tags: BTNMetapos.idSertifikat rumah
Previous Post

PPN 12 Persen Masih jadi Beban Perusahaan Pertambangan

Next Post

Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp32,32 Triliun Sepanjang 2024

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp32,32 Triliun Sepanjang 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini