Metapos.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan Green Equity Designation atau Saham Berbasis Hijau sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 31 Juli 2026, melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026.
Penerapan Saham Berbasis Hijau merupakan tindak lanjut Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori Perusahaan Tercatat berdasarkan aspek keberlanjutan. Penyusunannya mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia serta praktik internasional, termasuk Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges.
Status Green Equity Designation diberikan kepada Perusahaan Tercatat maupun calon emiten yang memenuhi sejumlah persyaratan. Kriteria tersebut meliputi kontribusi terhadap aktivitas ekonomi hijau atau transisi rendah karbon, tata kelola perusahaan, kondisi keuangan, hingga keterbukaan informasi keberlanjutan.
Untuk mempertahankan status tersebut, perusahaan wajib menjalani penilaian secara berkala. Hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal juga harus disampaikan kembali kepada BEI sebagai dasar evaluasi lanjutan.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan. Menurutnya, informasi yang lebih terstruktur akan memudahkan investor dalam mengidentifikasi emiten yang benar-benar berkontribusi terhadap transisi menuju ekonomi rendah karbon.
“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat,” ujar Iding Pardi.
Sejak proses pengembangan dimulai pada 2025, sebanyak empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal telah mengikuti tahap uji coba. Masukan dari proses tersebut menjadi dasar penyempurnaan mekanisme sebelum diterapkan secara lebih luas.
BEI berharap inisiatif ini dapat meningkatkan transparansi, memperluas akses perusahaan terhadap investor berkelanjutan, serta mendorong lahirnya indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal Indonesia. Namun, BEI menegaskan Green Equity Designation bukan merupakan rekomendasi investasi maupun jaminan atas kinerja suatu saham sehingga investor tetap perlu melakukan analisis sebelum berinvestasi.






