Friday, July 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
31 July 2026
in Ekbis
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

Metapos.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan Green Equity Designation atau Saham Berbasis Hijau sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 31 Juli 2026, melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026.

Penerapan Saham Berbasis Hijau merupakan tindak lanjut Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori Perusahaan Tercatat berdasarkan aspek keberlanjutan. Penyusunannya mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia serta praktik internasional, termasuk Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges.

BACA JUGA

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

Status Green Equity Designation diberikan kepada Perusahaan Tercatat maupun calon emiten yang memenuhi sejumlah persyaratan. Kriteria tersebut meliputi kontribusi terhadap aktivitas ekonomi hijau atau transisi rendah karbon, tata kelola perusahaan, kondisi keuangan, hingga keterbukaan informasi keberlanjutan.

Untuk mempertahankan status tersebut, perusahaan wajib menjalani penilaian secara berkala. Hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal juga harus disampaikan kembali kepada BEI sebagai dasar evaluasi lanjutan.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan. Menurutnya, informasi yang lebih terstruktur akan memudahkan investor dalam mengidentifikasi emiten yang benar-benar berkontribusi terhadap transisi menuju ekonomi rendah karbon.

“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat,” ujar Iding Pardi.

Sejak proses pengembangan dimulai pada 2025, sebanyak empat Perusahaan Tercatat dan tiga Penyedia Reviu Eksternal telah mengikuti tahap uji coba. Masukan dari proses tersebut menjadi dasar penyempurnaan mekanisme sebelum diterapkan secara lebih luas.

BEI berharap inisiatif ini dapat meningkatkan transparansi, memperluas akses perusahaan terhadap investor berkelanjutan, serta mendorong lahirnya indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan di pasar modal Indonesia. Namun, BEI menegaskan Green Equity Designation bukan merupakan rekomendasi investasi maupun jaminan atas kinerja suatu saham sehingga investor tetap perlu melakukan analisis sebelum berinvestasi.

Tags: BEIGreen Equity Designationinvestasi hijaukeuangan berkelanjutanMetapos.idPasar modalSaham Berbasis Hijau
Previous Post

Kasus Dugaan Penculikan Jesslyn Wijaya, Polisi: Ada Orang Suruhan Ibunya

Related Posts

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Bank Mandiri Taspen Tingkatkan Layanan Pensiun Lewat Sinergi dengan Pemprov Jabar
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Tingkatkan Layanan Pensiun Lewat Sinergi dengan Pemprov Jabar

29 July 2026
RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat
Ekbis

RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat

27 July 2026
Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global
Ekbis

Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global

27 July 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini