• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, January 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

BPS Kirim Kode ke Bank Indonesia untuk Naikkan Suku Bunga

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
10 May 2022
in Nasional
Paparan BPS Soal Deretan ‘Senjata Baru’ Rusia yang Bisa Bikin Dunia Bertekuk Lutut
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa laju inflasi inti sudah masuk dalam tren peningkatan pada 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPS Margo Yuwono kepada awak media awal pekan ini.

Menurut dia, telah terjadi kenaikan inflasi inti pada April 2022 menjadi 2,60 persen secara tahunan (year on year/yoy). Besaran ini merupakan level tertinggi sejak Juni 2020.

“Secara yoy inflasi inti di April 2022 adalah sebesar 2,60 persen. Itu merupakan yang tertinggi sejak Juni 2020 meskipun angka tersebut masih di bawah kondisi sebelum pandemi 2019,” ujarnya melalui saluran daring dikutip Selasa, 10 Mei.

Margo menambahkan, jika dicermati secara bulanan (month to month/mtm), inflasi inti juga cenderung berada dalam kondisi yang meningkat.

“Kalau kita lihat pada April 2022, komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,36 persen secara month to month. Meski angka ini masih lebih rendah dari Januari 2022 yang sebesar 0,42 persen tetapi menunjukan tren yang mengalami perbaikan,” tuturnya.

Adapun, secara umum Margo menerangkan jika level inflasi pada April tercatat sebesar 3,47 persen yoy. Bukuan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya dengan masing-masing sebesar 2,64 persen di Maret, dan sebesar 2,03 persen pada Februari.

Untuk diketahui, inflasi inti merupakan salah satu pertimbangan pokok Bank Indonesia (BI) dalam menetapkan suku bunga acuan.

Dalam catatan VOI, Gubernur BI Perry Warjiyo sempat menyinggung soal niatan bank sentral untuk memperbaharui BI rate apabila terjadi pergerakan inflasi di dalam negeri.

“Kami akan terus memperhatikan perkembangan inflasi khususnya inflasi inti. Kalau inflasi intinya naik maka suku bunganya akan menyesuaikan,” katanya Jumat, 24 Desember 2021.

Sebagai informasi, otoritas moneter saat ini menetapkan kebijakan BI rate sebesar 3,50 persen. Level tersebut menjadi yang terendah sepanjang sejarah BI dan setelah dipangkas sebanyak enam kali sejak 2020 sebesar 150 bps.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: BpsMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Lewat Pasar Murah, Artha Graha Jaga Akses Pangan dan Daya Beli Masyarakat

Lewat Pasar Murah, Artha Graha Jaga Akses Pangan dan Daya Beli Masyarakat

by Taufik Hidayat
5 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar program Pasar Murah AGP sebagai bentuk komitmen membantu masyarakat memperoleh kebutuhan...

Truk Bermuatan Besi Tabrak Dua Mobil di Tol Batang, Satu Orang Tewas

Truk Bermuatan Besi Tabrak Dua Mobil di Tol Batang, Satu Orang Tewas

by Taufik Hidayat
5 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di ruas Tol Batang–Semarang KM 354+200, tepatnya di wilayah Desa Karanggeneng, Kecamatan...

Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

by Rahmat Herlambang
5 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nadiem Makarim menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang digelar di Pengadilan...

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

by Taufik Hidayat
5 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak...

Next Post
Pertamina Jamin Amannya Pasokan BBM di Jawa Bagian Barat

Konsumsi BBM pada Puncak Arus Mudik Lebaran Meroket 41 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Israel Lepaskan Tembakan Ke Arah Personel UNIFIL di Lebanon Selatan

Israel Lepaskan Tembakan Ke Arah Personel UNIFIL di Lebanon Selatan

17 November 2025
Pengamat: Perlu Kehati-hatian dalam Merancang RUU P2SK

Pengamat: Perlu Kehati-hatian dalam Merancang RUU P2SK

20 November 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini