Metapos.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa gas dinitrogen oksida (N2O) yang terdapat dalam produk whip pink hingga kini belum masuk dalam kategori narkotika menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Meski belum diatur sebagai narkotika, Suyudi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas tersebut untuk memperoleh efek euforia. Ia mengungkapkan, praktik penyalahgunaan N2O mulai marak ditemukan, terutama di kalangan anak muda, karena mampu menimbulkan rasa senang dalam waktu singkat.
“Gas ini disalahgunakan untuk kesenangan sesaat. Oleh karena itu, BNN akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperketat pengawasan peredarannya,” kata Suyudi usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, penggunaan N2O secara tidak semestinya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Meski belum tergolong narkotika, efek stimulan gas tersebut dinilai cukup kuat dan berpotensi membahayakan, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Suyudi juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan whip pink. Ia mengingatkan bahwa produk tersebut pada dasarnya digunakan untuk keperluan medis dan industri pangan.
“Whip pink sebenarnya dimanfaatkan untuk kebutuhan medis serta bahan penunjang produk makanan dan minuman, seperti kopi, roti, dan kue,” ujarnya.
Lebih lanjut, BNN saat ini masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengaturan lebih lanjut terhadap zat yang terkandung dalam whip pink, baik melalui regulasi narkotika maupun aturan khusus lainnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, anggota DPR Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto mempertanyakan kejelasan status hukum gas N2O dalam whip pink.
Ia menilai, meskipun whip pink lebih banyak beredar di kalangan menengah ke atas, potensi penyalahgunaannya serupa dengan zat lain yang kerap digunakan untuk menimbulkan efek mabuk.
Rikwanto pun meminta BNN memberikan penjelasan tegas mengenai kedudukan whip pink dalam sistem hukum narkotika di Indonesia, seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.












