Metapos.id, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memaparkan alasan sejumlah instansi masih meminta fotokopi e-KTP pada 2026. Ia menyebut banyak lembaga belum memiliki perangkat untuk membaca chip e-KTP.
Di sisi lain, belum semua instansi mempunyai aturan yang mendukung pemakaian identitas digital. Akibatnya, proses administrasi masih mengandalkan salinan fisik KTP.
Bima Arya menilai pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang lebih tegas. Dengan demikian, setiap instansi bisa menyiapkan perangkat teknologi yang dibutuhkan.
Ia juga menegaskan e-KTP dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus berjalan berdampingan. Namun, penerapannya baru optimal jika sarana pendukung sudah tersedia.
Sementara itu, kartu identitas fisik masih diperlukan masyarakat. Pasalnya, penggunaan identitas digital belum merata di berbagai wilayah.
Sebelumnya, Bima Arya meluruskan kabar soal denda bagi warga yang kehilangan KTP. Ia menegaskan biaya tersebut merupakan ongkos cetak ulang kartu.
Menurutnya, kebijakan itu dibuat agar masyarakat lebih peduli menjaga dokumen kependudukan. Karena itu, warga diharapkan lebih bertanggung jawab.





