Thursday, July 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pertimbangannya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
15 February 2026
in Hukum & Kriminal
Utang Pemerintah Akhir 2025 Capai Rp9.637,90 Triliun, Menkeu Sebut Masih di Bawah Batas Aman

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota GP Ansor Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa penahanan bukan kewajiban penyidik, melainkan kewenangan yang diatur dalam KUHAP dan didasarkan pada pertimbangan tertentu.

BACA JUGA

Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

“Penahanan itu bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang berdasarkan pertimbangan penyidik,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Menurut Raden, ada beberapa faktor yang menjadi dasar keputusan tersebut. Selain sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan, kondisi kesehatan Bahar juga menjadi pertimbangan.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Bahar tengah dalam kondisi sakit, disertai rekam medis akibat kecelakaan dan rencana menjalani operasi besar. Selain itu, keluarga serta penasihat hukum memberikan jaminan agar tersangka tidak ditahan.

“Dengan kondisi fisik tersebut dan adanya jaminan dari keluarga serta kuasa hukum, penyidik mengabulkan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota saat ini melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Dari keterangan ketiganya, Bahar disebut ikut terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh.

“Dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan,” ujar Budi.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang, termasuk Bahar bin Smith. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung dan detail perkara akan disampaikan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

Tags: alasan tidak ditahanBahar bin Smith tersangkakasus penganiayaan Banser CipondohMetapos.idPolda Metro JayaPolres Metro Tangerang Kota
Previous Post

Rayakan Imlek 2577, Cak Imin Soroti Peran Gus Dur dalam Menjaga Pluralisme dan Budaya Tionghoa

Next Post

Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Jalan Saat Ramadan

Related Posts

Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar
Hukum & Kriminal

Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar

2 July 2026
Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Hukum & Kriminal

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

30 June 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Arena Gim, Omzet Capai Rp2,1 Miliar Sebulan

28 June 2026
Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Karyawan Padel di Jaksel Disekap Dua Hari usai Dituduh Curi Raket, Empat Rekan Jadi Tersangka

27 June 2026
Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal
Hukum & Kriminal

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal

25 June 2026
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

23 June 2026
Next Post
Biaya Makan Bergizi Gratis Rp10.000 per Porsi Dinilai Terlalu Kecil

Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Jalan Saat Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini