Sunday, August 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 February 2026
in Nasional
“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini memberi kewenangan kepada negara untuk menertibkan hingga mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, demi kepentingan masyarakat luas.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 6 November 2025 dan diundangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis nasional yang memiliki peran vital dalam pembangunan, sehingga harus dikelola secara produktif untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai tanpa fungsi yang jelas.

BACA JUGA

Deretan Alutsista Canggih TNI Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke-81

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

Dalam penjelasan umum PP 48/2025 disebutkan masih banyak lahan yang telah diberikan izin maupun hak pengelolaan, namun tidak digunakan secara maksimal.

Kondisi ini dinilai menghambat pemerataan pembangunan serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

Tanah yang terbukti telantar dapat dikembalikan menjadi aset negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik, seperti pengembangan sektor pertanian, pembangunan perumahan rakyat, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Tags: dimanfaatkanKewenanganMetapos.idnegaraPemerintahPrabowoTanah terlantarTeken
Previous Post

Pengamat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tetap Relevan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Next Post

BTN Run for Disabilities

Related Posts

Bulan Makin Jauh dari Bumi, Apa yang Akan Terjadi?
Nasional

Deretan Alutsista Canggih TNI Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke-81

8 August 2026
Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Nasional

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

7 August 2026
Latihan Integrasi TNI 2026 Tampilkan Kekuatan Rafale hingga Rudal C-705
Nasional

TNI Kerahkan Rafale dan Drone Kamikaze dalam Latihan Integrasi 2026

7 August 2026
Jadi Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Ini Kisaran Honor dan Bonusnya
Nasional

Jadi Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Ini Kisaran Honor dan Bonusnya

7 August 2026
Prabowo Soroti Inovasi BRIN, Pengelolaan Sampah dan Genteng Ramah Lingkungan Diapresiasi
Nasional

Prabowo Soroti Inovasi BRIN, Pengelolaan Sampah dan Genteng Ramah Lingkungan Diapresiasi

7 August 2026
Sidang Tahunan MPR 2026 Tinggalkan Tradisi Baju Adat yang Dimulai Era Jokowi
Nasional

Sidang Tahunan MPR 2026 Tinggalkan Tradisi Baju Adat yang Dimulai Era Jokowi

6 August 2026
Next Post
BTN Run for Disabilities

BTN Run for Disabilities

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini