Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 February 2026
in Nasional
“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini memberi kewenangan kepada negara untuk menertibkan hingga mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, demi kepentingan masyarakat luas.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 6 November 2025 dan diundangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menegaskan bahwa tanah merupakan sumber daya strategis nasional yang memiliki peran vital dalam pembangunan, sehingga harus dikelola secara produktif untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai tanpa fungsi yang jelas.

BACA JUGA

CSIS Sebut Program MBG Dorong Ekonomi Rakyat dan UMKM

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

Dalam penjelasan umum PP 48/2025 disebutkan masih banyak lahan yang telah diberikan izin maupun hak pengelolaan, namun tidak digunakan secara maksimal.

Kondisi ini dinilai menghambat pemerataan pembangunan serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen melakukan penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara lebih adil dan berkelanjutan.

Tanah yang terbukti telantar dapat dikembalikan menjadi aset negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik, seperti pengembangan sektor pertanian, pembangunan perumahan rakyat, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Tags: dimanfaatkanKewenanganMetapos.idnegaraPemerintahPrabowoTanah terlantarTeken
Previous Post

Pengamat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tetap Relevan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Next Post

BTN Run for Disabilities

Related Posts

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Cegah Insiden Keamanan Pangan Terulang di Program MBG
Nasional

CSIS Sebut Program MBG Dorong Ekonomi Rakyat dan UMKM

8 May 2026
Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan
Nasional

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

8 May 2026
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI
Nasional

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat Tewaskan Anggota BPK RI

8 May 2026
Idul Adha 2026 Berpotensi Sama, Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah
Nasional

Idul Adha 2026 Berpotensi Sama, Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah

8 May 2026
CATL Bawa Teknologi Bedrock ke Mobil Listrik Togg
Nasional

Pemprov DKI Rencanakan CFD di Rasuna Said Jakarta Selatan

8 May 2026
Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif
Nasional

Saksi Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Bersifat Asumtif

7 May 2026
Next Post
BTN Run for Disabilities

BTN Run for Disabilities

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini