• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Arief Hidayat: Putusan MK Usia Capres-Cawapres Picu Masalah Konstitusional

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 February 2026
in Nasional
Arief Hidayat: Putusan MK Usia Capres-Cawapres Picu Masalah Konstitusional
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai peristiwa penting yang menandai perubahan serius dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Arief saat diminta mengenang pengalaman paling berkesan selama mengabdi sebagai Hakim MK selama 13 tahun sejak 2013. Menurutnya, perkara mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi momen yang paling membekas sepanjang masa tugasnya.

“Bagi saya, perkara 90 itu menjadi awal ketika Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi yang baik-baik saja,” kata Arief usai mengikuti acara Wisuda Purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Putusan MK tersebut diketahui membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, meski usianya belum mencapai batas minimal 40 tahun sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Arief menuturkan, selama bertugas di MK, ia kerap dihadapkan pada berbagai dinamika berat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran etik hingga tindak pidana.

Namun, ia mengakui bahwa fase paling sulit dalam kariernya terjadi saat proses Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara Nomor 90 tersebut. Pada momen itu, Arief merasa tidak mampu menjalankan peran pengawasan terhadap lembaga secara optimal.

“Saat itu saya merasa tidak bisa mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik dan tidak mampu menahan munculnya konflik-konflik yang dipicu oleh perkara tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pengalaman terberat selama menjabat sebagai Hakim MK dan meninggalkan catatan penting terkait integritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: 40 tahunArief Hidayatbatas usiacalon presidenketatanegaraanMetapos.idMKpelanggaran etik
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut Ramadan 2026, KAI Commuter menetapkan kebijakan khusus bagi pengguna Commuter Line yang masih berada dalam perjalanan...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih serta Witir di Bulan Ramadan

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi amalan khas di bulan Ramadan. Ibadah ini dikerjakan pada malam...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

Soal Perbedaan Awal Ramadan, MUI Ajak Umat Teladani Toleransi Empat Imam Mazhab

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbedaan penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah kembali terjadi di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis...

Next Post
BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi

BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi

Recommended.

Konsorsium Chevron dan PGEO Bakal Kembangkan Panas Bumi di Wilayah Ini

Konsorsium Chevron dan PGEO Bakal Kembangkan Panas Bumi di Wilayah Ini

4 October 2023
Mendag Zulhas Perintahkan Jajarannya untuk Hadirkan Minyakita di Balikpapan

Menko Zulhas Yakin Produksi Beras Mencapai 32,8 Juta Ton di 2025

7 January 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini