Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 April 2026
in Nasional
April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

Metapos.id, Jakarta – Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah terus mendorong kebijakan ini untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keringanan. Mereka tidak dikenai denda, bahkan sebagian tunggakan pajak juga dihapus.

BACA JUGA

Prabowo Panggil Menhan dan Panglima TNI, Bahas Penanganan Bencana

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

Saat ini, hanya dua provinsi yang masih membuka program ini. Kedua wilayah tersebut adalah Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Di Aceh, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi pajak tanpa terkena denda keterlambatan. Selain itu, pemerintah aktif melakukan sosialisasi agar lebih banyak warga memanfaatkan kesempatan ini.

Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Mereka harus membawa KTP, STNK asli atau surat kehilangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyasar pelajar dan mahasiswa. Program ini bertujuan untuk meringankan beban generasi muda.

Program tersebut berlaku hingga April 2026. Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah juga menghapus denda serta tunggakan pajak hingga tahun 2024. Dengan begitu, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Namun, peserta tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka wajib membawa KTP, STNK atas nama pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.

Jika data kepemilikan belum sesuai, peserta harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Mereka juga perlu menunjukkan bukti sebagai pelajar atau mahasiswa.

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat segera merapikan administrasi kendaraan.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan pajak juga diharapkan terus meningkat.

Tags: KendaraanmendorongmeningkatkanMetapos.idpemutihan pajakwajib pajak.
Previous Post

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

Next Post

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Related Posts

Prabowo Panggil Menhan dan Panglima TNI, Bahas Penanganan Bencana
Nasional

Prabowo Panggil Menhan dan Panglima TNI, Bahas Penanganan Bencana

24 August 2026
Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG
Nasional

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

23 August 2026
Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan
Nasional

Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan

23 August 2026
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
Next Post
Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini