Thursday, September 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Anak Usia di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 May 2026
in Nasional
Anak Usia di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan bagi anak yang belum berusia 7 tahun untuk mengikuti pendidikan sekolah dasar (SD). Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum proses pendaftaran dilakukan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan adanya regulasi ini, sekolah memiliki landasan resmi untuk menerima peserta didik dengan usia lebih muda.

BACA JUGA

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa faktor kesiapan anak menjadi hal paling penting dalam penerimaan siswa baru. Selain usia, kondisi mental, emosional, dan kemampuan belajar anak juga harus menjadi pertimbangan pihak sekolah.

Menurut Gogot, anak yang telah berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tetap mempunyai peluang masuk SD. Namun, calon murid harus menunjukkan kemampuan khusus atau kecerdasan tertentu.

“Persyaratan kesiapan anak perlu dibuktikan melalui surat rekomendasi dari ahli,” ujar Gogot.

Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dapat diterbitkan oleh psikolog maupun tenaga profesional yang memiliki kewenangan. Selanjutnya, sekolah dapat menggunakan dokumen itu sebagai bahan pertimbangan dalam proses seleksi penerimaan siswa.

Kebijakan baru ini juga dibuat untuk membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak yang dinilai siap mengikuti pembelajaran sejak dini. Dengan begitu, faktor usia tidak lagi menjadi satu-satunya penentu masuk SD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyambut baik aturan tersebut. Ia menilai banyak orang tua sebelumnya merasa kesulitan karena adanya batas usia minimal masuk SD.

Menurutnya, tidak sedikit anak yang sebenarnya sudah siap belajar, namun belum dapat diterima di sekolah karena terkendala usia. Oleh sebab itu, aturan baru ini diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Di sisi lain, DPR bersama pemerintah juga tengah membahas ketentuan usia pendidikan dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Langkah itu dilakukan agar setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan tanpa hambatan administratif terkait usia.

Tags: berusia 7 tahunGogot Suharwotokemampuan khususKemendikdasmkecerdasanMetapos.idSDSisdiknasSPMB
Previous Post

Super League 2026/27 Resmi Dimulai 4 September

Next Post

Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Nasional

Related Posts

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf
Nasional

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

10 September 2026
Memasuki hari ketiga, Tim SAR Gabungan memperluas pencarian delapan orang yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.
Nasional

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

10 September 2026
BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres untuk mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya dalam vape.
Nasional

BNN Dorong Larangan Total Rokok Elektrik

10 September 2026
Parpol Berburu Influencer, Seberapa Efektif Dongkrak Suara Pemilih?
Nasional

Parpol Berburu Influencer, Seberapa Efektif Dongkrak Suara Pemilih?

10 September 2026
AHY: Politik Boleh Bersaing, Persatuan Jangan Hilang
Nasional

AHY: Politik Boleh Bersaing, Persatuan Jangan Hilang

10 September 2026
Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan
Nasional

Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan

10 September 2026
Next Post
Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Nasional

Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Nasional

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini