Friday, October 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Amicus Curiae Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 May 2026
in Nasional
Amicus Curiae Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah akademisi, mantan pejabat publik, dan pegiat antikorupsi mengajukan dokumen Amicus Curiae dalam perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk. di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dokumen itu disampaikan untuk membantu Majelis Hakim menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara objektif dan berkeadilan.

BACA JUGA

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Para Amici menilai terjadi kekeliruan dalam memahami unsur tindak pidana korupsi. Menurut mereka, kerugian negara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pembuktian korupsi.

Mereka menegaskan unsur utama korupsi adalah adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Dalam perkara Chromebook, Amicus Curiae menyoroti ketidakjelasan perbuatan pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Surat dakwaan dinilai belum menjelaskan tindakan konkret yang memenuhi unsur korupsi.

Para pemohon juga menilai terdapat pencampuran antara kebijakan publik dan proses pidana. Kebijakan pemilihan Chromebook disebut dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor.

Selain itu, tuduhan mengenai keuntungan bagi Google dinilai tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan. Para Amici menyebut tidak ada pembuktian jelas terkait tujuan memperkaya pihak tertentu.

Melalui dokumen tersebut, para pemohon meminta Majelis Hakim menerapkan prinsip kepastian hukum, fair trial, dan asas in dubio pro reo dalam memutus perkara.

Tags: Amicus CuriaeHeadlineKasus ChromebookMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tipikortindak pidana korupsiUU Tipikor
Previous Post

Apple Klaim Berhasil Hentikan 2,2 Miliar Transaksi Fraud Sepanjang 2025

Next Post

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap: Kick-off 12 Juni dan Final 20 Juli

Related Posts

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi
Nasional

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

8 October 2026
PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi
Nasional

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

8 October 2026
Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Next Post
Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap: Kick-off 12 Juni dan Final 20 Juli

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap: Kick-off 12 Juni dan Final 20 Juli

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini