Monday, May 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Amicus Curiae Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 May 2026
in Nasional
Amicus Curiae Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah akademisi, mantan pejabat publik, dan pegiat antikorupsi mengajukan dokumen Amicus Curiae dalam perkara Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk. di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dokumen itu disampaikan untuk membantu Majelis Hakim menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara objektif dan berkeadilan.

BACA JUGA

Tim Olimpiade Fisika Indonesia Tempati Peringkat Kelima di APhO 2026

Kisah Hendro Prasetyo Saat Ditahan Israel, Hadapi Penjara Gelap dan Mogok Makan

Para Amici menilai terjadi kekeliruan dalam memahami unsur tindak pidana korupsi. Menurut mereka, kerugian negara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pembuktian korupsi.

Mereka menegaskan unsur utama korupsi adalah adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Dalam perkara Chromebook, Amicus Curiae menyoroti ketidakjelasan perbuatan pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Surat dakwaan dinilai belum menjelaskan tindakan konkret yang memenuhi unsur korupsi.

Para pemohon juga menilai terdapat pencampuran antara kebijakan publik dan proses pidana. Kebijakan pemilihan Chromebook disebut dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor.

Selain itu, tuduhan mengenai keuntungan bagi Google dinilai tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan. Para Amici menyebut tidak ada pembuktian jelas terkait tujuan memperkaya pihak tertentu.

Melalui dokumen tersebut, para pemohon meminta Majelis Hakim menerapkan prinsip kepastian hukum, fair trial, dan asas in dubio pro reo dalam memutus perkara.

Tags: Amicus CuriaeHeadlineKasus ChromebookMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tipikortindak pidana korupsiUU Tipikor
Previous Post

Apple Klaim Berhasil Hentikan 2,2 Miliar Transaksi Fraud Sepanjang 2025

Related Posts

Tim Olimpiade Fisika Indonesia Tempati Peringkat Kelima di APhO 2026
Nasional

Tim Olimpiade Fisika Indonesia Tempati Peringkat Kelima di APhO 2026

25 May 2026
Kisah Hendro Prasetyo Saat Ditahan Israel, Hadapi Penjara Gelap dan Mogok Makan
Nasional

Kisah Hendro Prasetyo Saat Ditahan Israel, Hadapi Penjara Gelap dan Mogok Makan

25 May 2026
Heboh Isu Pocong Keliling di Depok 2026, Polisi dan Warga Bantah Informasi Viral
Nasional

Heboh Isu Pocong Keliling di Depok 2026, Polisi dan Warga Bantah Informasi Viral

25 May 2026
Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya
Nasional

Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya

25 May 2026
ASABRI Tegaskan Komitmen Jaga Tunas Bangsa di Hari Kebangkitan Nasional 2026
Nasional

ASABRI Tegaskan Komitmen Jaga Tunas Bangsa di Hari Kebangkitan Nasional 2026

25 May 2026
Jakarta Siapkan Strategi Baru Hadapi Penutupan TPA Bantar Gebang pada 2026
Nasional

Jakarta Siapkan Strategi Baru Hadapi Penutupan TPA Bantar Gebang pada 2026

25 May 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini