Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan Richard Lee oleh Polisi Sementara Ditunda

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
3 February 2026
in Nasional
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan menunda agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

 

BACA JUGA

Ade Armando Tinggalkan PSI di Tengah Kontroversi, Sebut Demi Kebaikan Bersama

Usai Insiden Bekasi Timur, KAI Sederhanakan Nama KA Anggrek

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penundaan dilakukan menyusul langkah hukum yang ditempuh Richard Lee dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

 

“Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DRL yang semula dijadwalkan 4 Februari 2026 untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu hasil putusan praperadilan,” ujar Andaru saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

 

Menurut Andaru, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan aparat penegak hukum terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

 

“Kami menghargai proses praperadilan yang tengah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Richard Lee secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

 

Adapun kasus pidana yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk perawatan kecantikan. Laporan polisi atas perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

 

Laporan itu diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz, yang sebelumnya menyoroti peredaran produk kecantikan milik Richard Lee, termasuk produk white tomato yang disebut masih dijual di pasaran.

 

Atas perkara tersebut, Richard Lee terancam jerat hukum berlapis, salah satunya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara.

Tags: kasus dugaan pelanggaranMetapos.idpemeriksaanRichard Lee
Previous Post

Prabowo Gelar Pertemuan dengan 50 Ormas Islam di Istana

Next Post

Agensi Angkat Bicara soal Dugaan Skandal Pajak Kim Seon Ho

Related Posts

Ade Armando Tinggalkan PSI di Tengah Kontroversi, Sebut Demi Kebaikan Bersama
Nasional

Ade Armando Tinggalkan PSI di Tengah Kontroversi, Sebut Demi Kebaikan Bersama

5 May 2026
Usai Insiden Bekasi Timur, KAI Sederhanakan Nama KA Anggrek
Nasional

Usai Insiden Bekasi Timur, KAI Sederhanakan Nama KA Anggrek

5 May 2026
Ilmuwan Temukan 27 Kandidat Planet “Dua Matahari” Mirip Star Wars
Nasional

Ilmuwan Temukan 27 Kandidat Planet “Dua Matahari” Mirip Star Wars

5 May 2026
Tagihan Listrik Naik? Bahlil Tegaskan Tarif PLN Tidak Berubah di 2026
Nasional

Tagihan Listrik Naik? Bahlil Tegaskan Tarif PLN Tidak Berubah di 2026

5 May 2026
Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan
Nasional

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

5 May 2026
Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang
Nasional

Michael Wisnu Wardhana Akui Belum Tahu Penyebab Kebakaran Maut 2026 yang Tewaskan 22 Orang

5 May 2026
Next Post
Pramono Pastikan Jakarta Masih Bebas Virus Nipah

Agensi Angkat Bicara soal Dugaan Skandal Pajak Kim Seon Ho

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini