• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Internasional

Abbas Minta Israel Hentikan Hambatan Implementasi Gencatan Senjata Tahap Kedua di Gaza

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
15 February 2026
in Internasional
Abbas Minta Israel Hentikan Hambatan Implementasi Gencatan Senjata Tahap Kedua di Gaza
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mendesak Israel untuk segera mencabut berbagai hambatan yang dinilai mengganggu pelaksanaan fase kedua gencatan senjata di Jalur Gaza.

Seruan tersebut disampaikan dalam forum KTT Uni Afrika di Ethiopia pada Sabtu (14/2/2026) waktu setempat. Pidato Abbas dibacakan oleh Perdana Menteri Palestina, Mohammed Mustafa.

Dalam pernyataannya, Abbas menekankan pentingnya komitmen terhadap kesepakatan yang telah dicapai, terutama demi kepentingan kemanusiaan di Gaza.

“Kami menegaskan perlunya menghapus seluruh hambatan yang dibuat oleh pendudukan Israel terhadap pelaksanaan ketentuan fase kedua perjanjian tersebut,” tegasnya.

Salah satu poin yang disorot adalah kelancaran kerja komite teknokrat yang bertugas mengelola administrasi dan layanan publik di Gaza. Abbas menilai hambatan yang ada saat ini mengganggu stabilitas serta memperlambat proses pemulihan pascakonflik.

Menurutnya, penghapusan hambatan tersebut penting agar layanan publik tetap berjalan, distribusi bantuan kemanusiaan terkoordinasi, dan pemulihan wilayah dapat berlangsung lebih cepat.

Abbas juga menuding Israel melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata yang telah berlaku sejak Oktober tahun lalu dan didukung oleh Amerika Serikat. Ia menyebut lebih dari 500 warga Palestina dilaporkan tewas sejak pengumuman gencatan senjata, kondisi yang dinilai mengancam keberlanjutan fase kedua kesepakatan.

Walau fase kedua telah dimulai sejak bulan lalu, ketegangan di lapangan disebut masih terjadi, dengan Israel dan Hamas saling menuding sebagai pihak yang melanggar kesepakatan.

Kesepakatan yang turut disetujui oleh PBB pada November 2025 itu bertujuan mengakhiri perang secara permanen di Gaza. Dalam fase kedua, Israel diharapkan melakukan penarikan pasukan secara bertahap, sementara Hamas diminta melucuti senjata di bawah pengawasan pasukan stabilitas internasional.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: fase kedua kesepakatan damaigencatan senjata Gazakonflik Israel PalestinaMahmoud AbbasMetapos.idpemulihan GazaUni Afrika
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Magetan  Seorang pria berinisial KS (40) di Magetan diduga melakukan pelecehan terhadap istri pasiennya. Selain itu, ia...

THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

WFH Satu Hari Sepekan, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan Kebijakan Ini

by Desti Dwi Natasya
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – WFH satu hari sepekan diimbau pemerintah untuk diterapkan oleh perusahaan di berbagai sektor. Oleh karena itu, Yassierli...

THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Program Magang Nasional Didorong Menaker Lewat Industri Kreatif

by Farida Ratnawati
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Program magang nasional didorong pemerintah untuk meningkatkan kesiapan kerja tenaga muda Indonesia. Oleh karena itu, Yassierli menilai...

THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

THR Tak Dibayar Penuh 2026 Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

by Rahmat Herlambang
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – THR tak dibayar penuh menjadi perhatian pemerintah setelah laporan pekerja di Semarang mencuat. Oleh karena itu, Yassierli...

Next Post
AS Siapkan Skenario Operasi Militer Jangka Panjang Jika Konflik dengan Iran Meletus

AS Siapkan Skenario Operasi Militer Jangka Panjang Jika Konflik dengan Iran Meletus

Recommended.

BUMA Australia Memperoleh Kontrak Baru Senilai 60 Juta Dolar Australia dari BMA untuk Pengelolaan Tambang Saraji

BUMA Australia Memperoleh Kontrak Baru Senilai 60 Juta Dolar Australia dari BMA untuk Pengelolaan Tambang Saraji

16 April 2023
Kenyamanan Bekerja yang Diciptakan Fujifilm Indonesia

Kenyamanan Bekerja yang Diciptakan Fujifilm Indonesia

3 October 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini