Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 August 2023
in Ekbis
Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa penerapan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tanpa menyematkan pita cukai dalam setiap produk.

Hal cukup berbeda dengan penempelan pita cukai pada setiap bungkus rokok atau botol minuman beralkohol.

BACA JUGA

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

“Cukai MBDK tidak akan menggunakan skema pita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus.

Menurut Askolani, eksekusi penarikan pungutan tersebut akan mulai dilaksanakan pada periode tahun depan.

“Kebijakan ini akan diimplementasikan pada 2024,” tutur dia.

Anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan jika pemerintah masih terus menggodok tata cara pelaksanaan di lapangan. Atas dasar itu Askolani belum bisa merinci soal nilai pungutan yang akan ditarik melalui kebijakan fiskal terbaru ini.

“Saat ini masih disiapkan. Jadi mengenai skemanya, tarifnya belum ditetapkan. Nanti pemerintah akan membahas dengan dewan (DPR). Nanti juga pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (jika sudah dicapai kesepakatan),” tegas Askolani.

Untuk diketahui, langkah pemerintah ini didasarkan pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.

Tags: Bea cukaiMetapos.idMinuman berpemanis
Previous Post

Pajak hingga Juli Terkumpul Rp1.109,1 Triliun

Next Post

Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Related Posts

Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Next Post
Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Amankan Produksi Lapangan Banyu Urip, ExxonMobil Segera Lakukan Pemboran Infill Clastic

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini