Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pajak hingga Juli Terkumpul Rp1.109,1 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
11 August 2023
in Ekbis
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak sampai dengan Juli 2023 adalah sebesar Rp1.109,1 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa torehan itu setara dengan 64,56 persen dari target yang telah ditetapkan APBN 2023 sebesar Rp1.718 triliun.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Penerimaan pajak Januari sampai dengan Juli 2023 tetap tumbuh positif didukung oleh kegiatan ekonomi yang baik pada semester pertama tahun ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus.

Menkeu menjelaskan tren apik penerimaan pajak tetap terjaga meski hanya mencatatkan pertumbuhan single digit.

“Penerimaan pajak tumbuh 7,8 persen year on year (yoy) di bulan lalu,” tutur dia.

Menkeu mengungkapkan angka pertumbuhan itu lebih rendah jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Disebutkan bahwa pertumbuhan pajak pada Januari mencapai 48,6 persen.

Lalu Februari sebesar 40,4 persen, Maret 33,8 persen, April 21,3 persen, Mei 17,7 persen, dan Juni yang dengan pertumbuhan 9,9 persen.

“Kinerja penerimaan pajak terus mengalami perlambatan yang terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tegas dia.

Secara terperinci, Menkeu menyebut penerimaan pajak bulan lalu terdiri dari PPh nonmigas Rp636,5 triliun (tumbuh 6,98 persen yoy), PPN dan PPnBM Rp417,6 triliun (tumbuh 10,6 persen).

Kemudian PBB dan pajak lainnya sebesar Rp9,6 triliun (tumbuh 44,76 persen), serta PPn migas Rp45,3 triliun (terkontraksi minus 7,99 persen).

“Ke depan penerimaan pajak akan termoderasi mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, yakni harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, yang lainnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Adapun, total pendapatan APBN hingga Juli 2023 adalah sebesar Rp1.614,8 triliun. Sementara belanja negara diketahui Rp1.461,2 triliun. Kondisi tersebut membuat instrumen fiskal berada di posisi surplus Rp153,5 triliun atau setara dengan 0,72 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Tags: Metapos.idPajak
Previous Post

Menkeu: APBN Keluar Rp6,9 Triliun Tiap Bulan untuk Bayar Subsidi Listrik

Next Post

Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Pada 2024 Nanti, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini