Metapos.id, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendukung kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memperketat pengawasan terhadap praktik percaloan dalam pengadaan layanan haji. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih transparan sekaligus melindungi kepentingan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan dukungan tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (7/11/2026). Ia menilai kebijakan Arab Saudi merupakan langkah positif untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaloan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” kata Dahnil.
Menurut Dahnil, kebijakan tersebut memiliki kesamaan arah dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik percaloan di sektor haji. Ia berharap aturan baru ini dapat menjadi titik awal pembenahan sistem pengadaan layanan bagi jemaah.
Melalui surat edarannya, Pemerintah Arab Saudi juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan kontrak dengan perusahaan penyedia layanan. Sejumlah praktik yang dilarang mencakup pemaksaan penggunaan perantara, pemberian hadiah dalam bentuk barang, serta pembayaran komisi dengan alasan promosi atau pemasaran.
Praktik percaloan dinilai dapat membebani biaya layanan haji. Kondisi tersebut berisiko membuat jemaah membayar lebih mahal tanpa memperoleh peningkatan mutu pelayanan yang sepadan.
“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” ungkapnya.
Dahnil turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses pengadaan kebutuhan haji. Ia meminta publik aktif menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan, termasuk keterlibatan makelar ilegal.
“Kami berharap ada partisipasi publik untuk turut mengawasi proses-proses persiapan pengadaan di sana dan melaporkan apabila ditemukan kecurangan, praktik makelar, praktik percaluan, dan sebagainya,” ungkap Dahnil.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak yang membantu pelaku maupun berusaha menyembunyikan praktik percaloan tersebut.






