Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
KPU menilai proses dan tahapan Pemilu 2024 telah tuntas. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, berakhirnya tahapan pemilu ditandai dengan pelantikan serta pengucapan sumpah atau janji pasangan calon terpilih.
“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham, dikutip Senin (2/11/2026).
Menurut Idham, KPU telah menyelesaikan seluruh tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena itu, putusan pengadilan yang terbit setelah seluruh rangkaian tahapan selesai tidak lagi berada dalam lingkup pertanggungjawaban KPU.
Ia memastikan setiap kebijakan dan proses yang ditempuh KPU selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berpedoman pada aturan yang berlaku.
“UU Pemilu mengatur demikian,” kata Idham.
“KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017,” lanjutnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan gugatan yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Putusan tersebut mengabulkan seluruh poin permohonan yang diajukan penggugat.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain membatalkan surat tersebut, MA memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Pihak tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).







