Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Agung memutuskan membatalkan konferensi pers yang sebelumnya dijadwalkan untuk membahas putusan mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut diambil lantaran Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum memperoleh salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Kondisi itu membuat MA belum dapat menyampaikan penjelasan secara menyeluruh kepada publik.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala dalam keterangannya, Senin dikutip (2/11/2026).
Sebelumnya, konferensi pers tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB. MA berencana memberikan keterangan terkait Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu (1/11/2026).
Putusan kasasi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan gugatan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Dalam perkara tersebut, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Informasi pada laman resmi PTUN Jakarta mencatat putusan kasasi tersebut diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Amar singkat putusan menyebut kasasi dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan majelis mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dengan pembatalan agenda konferensi pers, publik masih harus menunggu penjelasan resmi Mahkamah Agung mengenai pertimbangan di balik putusan tersebut. Jadwal penyampaian keterangan selanjutnya akan menunggu diterimanya salinan putusan.







