Wednesday, October 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Geledah Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus terkait Kasus Korupsi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 October 2026
in News
KPK Geledah Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus terkait Kasus Korupsi

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai pada Rabu (28/10/2026). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor PT Djarum.

Selain kantor perusahaan tersebut, penyidik KPK turut mendatangi kantor Bea dan Cukai Kudus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara yang telah ditangani sebelumnya.

BACA JUGA

2.810 Ijazah Tertahan Dibebaskan, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp4,6 Miliar

Malaysia Siapkan Tawaran Bantuan Udara dan 44 Personel untuk Tangani Karhutla

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ucap Budi.

Budi belum memerinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penggeledahan kedua lokasi tersebut. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penerbitan dua sprindik pada 21 Juli 2026. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak dari perusahaan jasa pengurusan kargo Blueray Cargo.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field.

Tersangka lainnya meliputi Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Tags: Bea cukaiKorupsiKPKMetapos.idpenggeledahanPT Djarum
Previous Post

2.810 Ijazah Tertahan Dibebaskan, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp4,6 Miliar

Related Posts

2.810 Ijazah Tertahan Dibebaskan, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp4,6 Miliar
News

2.810 Ijazah Tertahan Dibebaskan, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp4,6 Miliar

28 October 2026
Malaysia Siapkan Tawaran Bantuan Udara dan 44 Personel untuk Tangani Karhutla
News

Malaysia Siapkan Tawaran Bantuan Udara dan 44 Personel untuk Tangani Karhutla

28 October 2026
Politikus Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Menang Pemilihan Wali Kota di Kanada
News

Politikus Berdarah Indonesia Alvin Tedjo Menang Pemilihan Wali Kota di Kanada

28 October 2026
Hujan Kembali Guyur Palembang, Warga Berharap Kabut Asap Karhutla Segera Berakhir
News

Hujan Kembali Guyur Palembang, Warga Berharap Kabut Asap Karhutla Segera Berakhir

26 October 2026
Putin Tegaskan Rusia Tak Terlibat dalam Gelombang Demo di Eropa
News

Putin Tegaskan Rusia Tak Terlibat dalam Gelombang Demo di Eropa

26 October 2026
10 Negara dengan Produksi Emas Tertinggi di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
News

10 Negara dengan Produksi Emas Tertinggi di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

25 October 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini