Tuesday, October 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 October 2026
in Hukum & Kriminal
Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

Metapos.id, Jakarta  – Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Jawa Timur menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk bukti dan jejak digital yang ditemukan penyidik.

BACA JUGA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan penetapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami berbagai fakta dalam kasus ini. Perkara yang sebelumnya ditangani sebagai laporan orang hilang akhirnya berkembang menjadi kasus dugaan pembunuhan berencana.

Peristiwa itu berlangsung pada 20 September 2026 di dua tempat berbeda di Kota Madiun. Tersangka diduga mencekik Dini di sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo.

Setelah itu, tersangka mencekik anak korban berinisial AGF di dalam mobil yang berada di rumah orang tuanya, di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.

Menurut Roy, perselisihan saat tersangka dan korban bertemu di hotel menjadi pemicu awal kejadian tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku khawatir anaknya akan menjadi saksi atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Dini.

“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” kata Roy,  dikutip Selasa (27/10/2026).

Usai menghabisi kedua korban, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di tempat tersebut, tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging yang digunakan dalam rangkaian tindakan terhadap jasad kedua korban.

Secara hukum, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Tags: HukumJawa TimurkriminalMetapos.idpembunuhan berencanapembunuhan Madiun
Previous Post

Kenali Cara Zat Berbahaya dalam Asap Rokok Memicu Kanker

Next Post

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global

Related Posts

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Next Post
BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global

BSI International Expo 2026 Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Global

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini