Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski masih dalam masa reses.
Sebanyak 20 perwakilan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan, dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan hal tersebut saat memimpin RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman, dikutip Senin (26/10/2026)
Langkah percepatan ini ditempuh agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan sesuai target, yakni paling lambat 15 Desember 2026. Rencana tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat internal Komisi III DPR RI.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” katanya.
Untuk memperluas keterlibatan publik, Komisi III DPR RI turut membuka jalur penyampaian aspirasi secara tertulis. Masyarakat yang terkendala jarak maupun tidak bisa mengikuti rapat secara langsung tetap dapat mengirimkan masukan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ucapnya.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Habiburokhman dipercaya menjadi ketua panja, sementara anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra ditunjuk sebagai wakil ketua.
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI juga menggeser jadwal RDPU yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada masa sidang mendatang menjadi saat masa reses. Perubahan agenda ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.







